KPK Sebut Aa Umbara dan Kroni Gak Punya Nurani, Tega Cari Untung Saat Rakyat Menjerit
MATAKOTA, Bandung – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Nugraha menyebut Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara tidak punya nurani karena tega mencari keuntungan pribadi disaat ekonomi rakyat terhimpit oleh pandemi COVID-19.
Hal itu diungkapkan Budi Nugraha saat membacakan tuntutan dalam persidangan yang berlangsung di PN Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Senin (25/10/2021).
Dalam amar tuntutannya, jaksa KPK bahkan menyinggung perkara eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
“Sungguh sesuatu yang mengusik perasaan kita semua yang terdalam. Di tengah usaha keras pemerintah dalam penanggulangan bencana Pandemi COVID-19 ini masih saja ada pihak-pihak yang tidak mempunyai nurani mencari keuntungan untuk dirinya sendiri dan kroni-kroninya di tengah penderitaan masyarakat Indonesia akibat pandemi COVID-19 ini,” ujar Budi Nugraha.
Dia kemudian menyinggung kasus eks Mensos Juliari Batubara yang juga sama terjerat perkara bantuan COVID-19. Jaksa bahkan menyebut kasus Aa Umbara sebagai transformasi dari perkara Juliari.
“Demikian juga dalam perkara ini, terjadi transformasi perbuatan pidana dalam bentuk yang lain bukan dalam bentuk tindak pidana suap sebagaimana yang dilakukan eks Menteri Sosial Juliari Batubara,” sebut Budi.
Menurut dia, dalam pengadaan paket bansos berupa pengadaan sembako di Kabupaten Bandung Barat (KBB) terkait penanganan COVID-19 tahun 2020, Aa Umbara selaku Bupati Bandung Barat telah menyalahgunakan kewenangannya dengan turut serta dalam pengadaan tersebut.
“Aa Umbara telah mengambil alih peran PPK dengan menunjuk langsung penyedia kegiatan yang bukan kepada pelaksana yang kompeten di bidangnya,” ucap Budi.
Jaksa menilai, perbuatan Aa Umbara ini sudah bertentangan dengan amanat surat edaran LKPP nomor 3 tahun 2020 tentang penjelasan pelaksanaan barang/jasa penanganan COVID-19. Dalam praktiknya, Aa Umbara menunjuk M Totoh Gunawan yang notabene rekan dekatnya serta melibatkan Andri Wibawa selaku anak kandungnya.
“Bahwa sangat miris dan mengusik perasaan terdalam kira semua terhadap perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa Aa Umbara selaku Bupati Bandung Barat bersama Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan ini di satu sisi masyarakat miskin KBB berjuang di tengah keterbatasan ekonomi dan menghadapi maut akibat pandemi COVID-19, sedangkan di sisi lain Aa Umbara, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan malah dengan tega mencari keuntungan dalam pengadaan paket bansos berupa sembako di KBB,” ucapnya.
Budi menambahkan, Aa Umbara selaku Bupati Bandung Barat dalam melakukan perbuatan tersebut telah menggadaikan integritasnya dan mengkhianati amanah rakyat KBB dengan mencari keuntungan serta melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme sehingga bertentangan dengan kewajibannya.
Diketahui, KPK menuntut Aa Umbara selama 7 tahun bui, Andri Wibawa 5 tahun bui, dan M Totoh Gunawan 6 tahun bui. (DRY)
Pemkot Bandung Siap Wujudkan 500 RW Jadi Kawasan KBS
MATAKOTA || Bandung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung manargetkan menghadirkan 500 …