Kejati Jabar Tersangkakan Tiga Koruptor Proyek Pasar Leles Garut
Bandung, matakota.com — Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi Pasar Leles, Kabupaten Garut.
“Satu dari unsur PNS dan dua lagi dari unsur swasta,” ucap Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono, di Jalan Naripan Bandung, Selasa (23/02/2021).
Ketiga tersangka itu yakni PF selaku PNS Pemkab Garut yang menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek revitalisasi Pasar Leles.
“Kemudian Rnn dan Arr dari unsur swasta atau dari PT Uni Tano Seuramo selaku pemenang tender proyek,” ucapnya.
Kronologis kasus dugaan korupsi ini bermula saat Pemkab Garut mengalokasikan dana hingga Rp 9 miliar untuk merevitalisasi Pasar Leles. Selanjutnya, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Uni Tano Seuramo.
Belakangan diketahui, PT Uni Tano Saeramo merekayasa dokumen penawaran untuk memenuhi persyaratan lelang.
“Jadi ada rekayasa dokumen penawaran,” cetus Riyono.
Selain itu, penyidik juga menemukan fakta di lapangan jika hasil perkerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Kami melakukan penyelidikan ke lokasi pasar dan melibatkan auditor untuk memeriksa kontruksi. Tapi ternyata ada pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Hasil audit dari ahli dari UGM dan BPKP Jabar, ternyata ada kerugian negara hingga Rp 1,9 miliar dalam proyek tersebut,” tandas Riyono.
Dia memastikan penanganan kasus tersebut menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan profesional dalam penegakan hukum
“Kami pastikan semuanya berjalan profesional dan kedepankan asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka ini berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik,” ujarnya. (DRY)
Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan Hadiri Jambore Kader PKK Kabupaten Bandung
MATAKOTA || SOREANG – Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan hadir dalam kegiatan jambo…