Home Berita Rampasan Perkara Korupsi, KPK Serahkan Aset Rp 55 Miliar ke TNI AL
Berita - Hukum - 2021-02-24

Rampasan Perkara Korupsi, KPK Serahkan Aset Rp 55 Miliar ke TNI AL

Jakarta, matakota.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset tanah dan bangunan senilai Rp55,82 miliar kepada TNI Angkatan Laut. Serah terima dilakukan di atas Kapal Republik Indonesia (KRI) Dewaruci, Selasa (23/02/2021).

“Hal ini dilakukan supaya seluruh aset yang ada bisa dimanfaatkan oleh negara, untuk sebesar-besar dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Dalam hal ini, TNI Angkatan Laut sebagai salah satu penjaga kedaulatan negara,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta (24/02/2021)

Diungkap Firli, aset itu merupakan bagian pengelolaan barang rampasan negara dari tindakan korupsi. Pengembalian ini juga sebagai upaya pengembalian kerugian negara yang saat ini jadi komitmen KPK.

Aset yang diterima oleh TNI AL adalah barang rampasan negara yang berasal dari perkara korupsi dan pencucian uang terpidana Fuad Amin. Tanah yang terdapat bangunan di atasnya ini terletak di Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

“Luas tanahnya mencapai 2.100 meter persegi dengan bangunan seluas 2.400 meter persegi di atasnya,” jelas Firli.

Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono menyambut baik pengembalian aset itu. Aset, bakal dimanfaatkan untuk beberapa kegiatan TNI AL di daratan. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Tangis Haru Warnai Peresmian Rumah Suhanah, Yang Kini Bisa di Huni Lagi Berkat BAZNAS Jabar

MATAKOTA,Bandung — Kesedihan yang dialami oleh Suhanah (73) bertransformasi menjadi …