Kejari Bandung Tetapkan Tantan Pria Sudjana Tersangka Korupsi Dana Hibah Kadin Jabar
MATAKOTA, Bandung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menetapkan eks Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Barat (Kadin Jabar) Tantan Pria Sudjana sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Rp1,7 miliar dari Pemerintah Provinsi Jabar.
“Kami sudah menetapkan tersangka. Satu tersangka dengan inisial T,” kata Kasi Intel Kejari Bandung Reza Prasetyo di Kantor Kejari Bandung, Kamis (22/7/2021).
Dia berujar, penetapan tersangka ini berdasarkan surat penetapan tersangka nomor 3263/M.210/Fd./07/2021. Surat dikeluarkan pada 15 Juli 2021.
“Kemudian ditindaklanjuti dengan sprindik khusus dalam hal ini kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jabar sudah ada penetapan tersangka,” sebutnya.
Reza menjelaskan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik sejauh ini belum melakukan penahanan terhadap Tantan.
“Mengingat bahwa penetapan tersangka baru kemarin jadi kami akan pertimbangkan penahanannya sepanjang syarat objektif dan subjektif terpenuhi,” ucapnya.
Diinformasikan, kasus itu bermula dari laporan Dony Mulyana Kurnia, mantan Wakil Ketua Kadin Jabar.
Dony melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bahwa pada akhir 2019, Kadin Jabar mendapatkan dana hibah senilai Rp1,7 miliar dari Pemprov Jabar.
“Saya bertanggung jawab etika dan moral menjalankan amanah pengurus Kadin. Ketika ada dana hibah sesuai dengan aturan. Ketika saya melihat tidak sesuai aturan, saya melaporkan ke kejaksaan,” ucap Dony di Kota Bandung, Sabtu (19/6/2021).
Dony mengatakan dana hibah Rp1,7 miliar tersebut sesuai nota perjanjian hibah daerah (NPHD) digunakan untuk pengembangan UKM dan IKM di Jawa Barat. Namun, dia menduga saat itu Kadin yang diketuai Tatan Pria Sudjana diduga tak menjalankan dana hibah itu sesuai aturan.
“Sebagai satu dugaan indikasi, UKM dan IKM mana yang diuntungkan. Ini ada dana hibah Rp1,7 miliar harus ada yang menyatakan diberi fasilitas misal roasting-nya (untuk kopi),” kata Dony saat itu.
Ia menegaskan laporan dirinya bukan semata-mata misi balas dendam. Sekadar diketahui, Dony pernah dilaporkan oleh Tatan ke Polda Jabar atas kasus ITE. Dia pun sempat disidang di Pengadilan Negeri Bandung dan divonis tak bersalah oleh hakim. (DRY)
Pokja PWI Kota Bandung Berbagi Takjil untuk Pengendara dan Warga di Sekitaran Stadion Sidolig dan Jalan Dipati Ukur
MATAKOTA || Bandung, — Di hari ke 21 bulan suci Ramadhan 1446 H, Pokja PWI Kota Band…