Oknum Mengamuk di SDN 2 Sukaraja, PWI Jabar: Jangan Berlindung di Balik Profesi Wartawan
MATAKOTA|| BANDUNG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat mengecam keras aksi seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan dan diduga mengamuk di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Ketua PWI Jawa Barat terpilih, Tantan Sulthon Bukhawan, menegaskan tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap, perilaku, maupun profesionalitas seorang wartawan. Bahkan, aksi tersebut dinilai telah mencederai marwah profesi kewartawanan.
“PWI Jawa Barat mengecam keras tindakan oknum yang mengaku sebagai wartawan tersebut. Perilaku seperti itu tidak dapat dibenarkan dan sama sekali tidak mencerminkan profesionalitas seorang wartawan,” tegas Tantan.
Menurutnya, profesi wartawan memiliki aturan, tanggung jawab, serta batasan yang jelas. Seorang wartawan tidak hanya dituntut memiliki kemampuan jurnalistik, tetapi juga wajib memahami dan menaati Kode Etik Jurnalistik serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Wartawan bukan profesi yang bebas melakukan apa saja atas nama kebebasan pers. Ada Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati, ada Undang-Undang Pers yang menjadi payung hukum, dan ada aturan hukum lainnya yang tetap berlaku bagi setiap warga negara,” katanya.
Tantan menjelaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers. Namun, kebebasan tersebut tetap harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Kalau seseorang menggunakan identitas wartawan untuk mengintimidasi, mengancam, memaksa, atau melakukan tindakan kekerasan, itu bukan kegiatan jurnalistik. Jangan berlindung di balik profesi wartawan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kartu pers, identitas media, maupun status sebagai wartawan bukan merupakan bentuk kekebalan terhadap hukum.
“Jangan sampai profesi wartawan dijadikan tameng. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, tentu harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku. UU Pers bukan kartu bebas hukum,” ucapnya.
Menurut Tantan, dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan telah memiliki mekanisme yang jelas untuk menyelesaikan persoalan. Jika terjadi sengketa berkaitan dengan pemberitaan atau karya jurnalistik, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme pers sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada persoalan dengan narasumber atau pihak tertentu, gunakan mekanisme jurnalistik. Ada hak jawab, hak koreksi, dan ada mekanisme pengaduan ke Dewan Pers. Bukan dengan cara mengamuk, mengintimidasi, atau melakukan kekerasan,” katanya.
Tantan menilai tindakan oknum tersebut juga berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap kepercayaan masyarakat kepada insan pers secara keseluruhan.
“Yang kami khawatirkan adalah perilaku satu oknum kemudian digeneralisasi menjadi wajah seluruh wartawan. Ini yang harus kita cegah. Banyak wartawan yang bekerja dengan integritas, menjaga independensi, menaati kode etik, dan menjalankan tugas untuk kepentingan publik,” ujarnya.
PWI Jawa Barat, lanjut Tantan, mendukung aparat penegak hukum untuk melakukan penanganan secara profesional apabila dalam peristiwa tersebut ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana.
“Kami mendukung aparat penegak hukum untuk mengusutnya secara profesional dan sesuai ketentuan. Kalau ada unsur pidana, silakan diproses. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan mengaku sebagai wartawan,” tegasnya.
Ia pun mengimbau seluruh wartawan, khususnya di Jawa Barat, agar senantiasa menjaga nama baik dan kehormatan profesi dengan bekerja secara profesional, independen, serta berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik.
“Jangan rusak profesi yang dibangun dengan integritas oleh tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab. Wartawan harus kritis, tetapi bukan berarti boleh arogan. Wartawan harus berani, tetapi keberanian itu harus tetap berada dalam koridor etika dan hukum,” tuturnya.
Tantan menegaskan, PWI Jawa Barat tidak akan membenarkan tindakan siapa pun yang mengatasnamakan profesi wartawan untuk melakukan intimidasi maupun tindakan yang mencederai kehormatan insan pers.
“Pesannya jelas, wartawan bukan preman. Kartu pers bukan kartu bebas hukum. Dan kebebasan pers bukan izin untuk melakukan intimidasi,” pungkasnya.
Estafet Kepemimpinan BEM KM Unpas Dimulai, Muamar Baasir Usung Semangat Persatuan
MATAKOTA|| BANDUNG — Universitas Pasundan (Unpas) menutup penghujung Agustus 2026 dengan s…








