Home Hukum Kasus Banprov Indramayu, KPK Telisik Aliran Duit ke Oknum DPRD Jabar
Hukum - 2021-03-23

Kasus Banprov Indramayu, KPK Telisik Aliran Duit ke Oknum DPRD Jabar

MATAKOTA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan adanya aliran suap ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat (DPRD Jabar). Aliran uang itu diduga terkait kasus dugaan suap bantuan keuangan dari Provinsi Jabar ke Pemerintah Kabupaten Indramayu pada 2017-2019.

Penelusuran itu dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi. Salah satunya ialah mantan Bupati Indramayu Supendi. Saksi lainnya ialah mantan Kadis PUPR Indramayu Omarsyah dan seorang swasta bernama Carsa.

“Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait tahapan pengajuan proposal Banprov, teknis dan mekanisme usulan proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu,” ujar plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/03/2021).

Ketiganya juga diduga tahu soal adanya pemberian uang kepada sejumlah anggota DPRD Jabar.

“Dugaan aliran sejumlah uang dari Carsa kepada pihak-pihak tertentu yang ada di DPRD Provinsi Jawa Barat,” ucap Ali.

Supendi sudah divonis 4,5 tahun penjara; Omarsyah 4 tahun penjara; dan Carsa 2 tahun penjara.

Dalam kasusnya, Supendi terbukti bersama Wempi (anak buah Supendi) dan Omarsyah menerima suap total Rp 3,9 miliar dari pengusaha bernama Carsa. Suap diberikan agar perusahaan milik Carsa, CV Agung Resik Pratama, mendapat sejumlah proyek di Dinas PU Indramayu.

Diduga, KPK menemukan adanya tindak pidana korupsi lain dari pengembangan kasus tersebut. Dalam penanganan perkara suap proyek di Indramayu, penyidik pernah mendalami proses pengajuan anggaran yang bersumber dari uang bantuan untuk Kabupaten Indramayu.

Dalam penanganan perkara tersebut, KPK sudah menetapkan anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozaq Muslim, sebagai tersangka.

Kini, KPK juga menetapkan adanya dugaan suap terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Diperoleh informasi, sudah ada tersangka baru yang dijerat KPK. Namun, karena kebijakan pimpinan baru, pengumuman kasus baru akan dipaparkan ke publik setelah tersangka ditahan atau ditangkap.

Santer kabar menyebutkan, dua tersangka baru tersebut adalah Wakil Ketua DPRD Jabar Ade Barkah dan anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 Siti Aisyah Tuti Handayani. (DRY).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Polisi Dalami Kasus Cashback Dana BUMN

MATAKOTA || Jakarta, —  Ditunda hingga minggu depan, pemeriksaan bekas Ketua Umum PW…