KASASI! KPK Melawan Vonis Bebas Dua Terdakwa Maling Duit Rakyat Bansos KBB
MATAKOTA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan kasasi terhadap vonis bebas dua terdakwa kasus maling duit rakyat bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB), M Totoh Gunawan dan Andri Wibawa.
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, tim jaksa melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu 17 November 2021, telah menyatakan upaya hukum kasasi untuk terdakwa Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemkab Bandung Barat tahun 2020.
Penyerahan memori kasasi itu dilakukan setelah majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Kamis (4/11/2021) menjatuhkan vonis bebas terhadap pengusaha Totoh Gunawan dan Andri Wibawa yang merupakan anak Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.
Majelis hakim menilai Andri dan Totoh tidak terbukti melakukan pasal 12 huruf i UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Padahal jaksa KPK menuntut M Totoh Gunawan agar dihukum selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.118.433.848 subsider 1 tahun penjara.
Sedangkan Andri Wibawa dituntut 5 tahun penjara ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 2,6 miliar.
Meski menyatakan Totoh dan Andri tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, namun majelis hakim yang sama menyatakan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna terbukti ikut campur tangan dalam pengadaan barang melalui perusahaan milik M Totoh Gunawan serta perusahaan yang disiapkan oleh Andri Wibawa melalui Denny Indra Mulyawan, Hardy Febrian Sobana, dan Diane Yuliandari (istri siri Aa Umbara) sehingga menerima keuntungan sebesar Rp 2,379 miliar.
AA Umbara pun divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,379 miliar subsider 1 tahun penjara.
“Tim jaksa juga menyerahkan memori banding untuk terdakwa Aa Umbara,” tambah Ipi.
Sementara itu, tim jaksa KPK juga mengajukan kasasi untuk terdakwa Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna dalam perkara menerima gratifikasi terkait pembangunan RS Kasih Bunda.
“Tim juga menyerahkan memori kasasi untuk terdakwa Ajay M Priatna,” tegas Ipi.
Diketahui, di pengadilan tingkat pertama, Ajay dijatuhi vonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,425 miliar subsider 1 tahun penjara. Selanjutnya Pengadilan Tinggi Bandung juga memperkuat vonis Ajay tersebut sehingga vonis Ajay tetap 2 tahun penjara.
“Terkait memori kasasi dan memori banding dimaksud, KPK berharap Majelis hakim baik di tingkat banding maupun tingkat kasasi, sepenuhnya mengabulkan permintaan tim jaksa sesuai dengan fakta-fakta hukum selama proses persidangan dan memutus sesuai dengan rasa keadilan publik,” ucapnya. (DRY)
BRI Group Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Bencana di Sukabumi
MATAKOTA || Sukabumi, — Sebagai wujud nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat ya…