Home Berita Hati-hati! Pemkot Bandung Akan Segel 14 Hari Tempat Usaha Bandel di Masa PSBB
Berita - 2021-02-20

Hati-hati! Pemkot Bandung Akan Segel 14 Hari Tempat Usaha Bandel di Masa PSBB

Bandung, matakota.com — Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, mewacanakan penguatan sanksi berat bagi individu atau pengusaha yang melanggar aturan selama masa pandemi. Salah satunya soal penyegelan tempat usaha. Tak main-main, Satgas mewacanakan penyegelan tempat usaha yang bandel selama 14 hari!

Dibeberkan Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung Oded M Danial, pihaknya sudah menerima laporan bahwa di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional, masih banyak pihak yang abai terhadap aturan.

“Utamanya dari cafe atau tempat hiburan yang terpantau bandel melakukan pelanggaran,” ujarnya, usai memimpin rapat terbatas bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Jumat (19/02/2021).

Oded berujar, penguatan sanksi bisa menjadi cambuk bagi para pelanggar untuk lebih memerhatikan aturan.

“Setelah melihat evaluasi di lapangan banyak yang nakal kucing-kucingan. Tadi sudah disepakati oleh Kapolrestabes Bandung dan Forkopimda lainnya, harus ada penguatan atau penegasan hukum dari Perwal (Peraturan Wali Kota),” tandas Oded.

Menurut regulasi terakhir yang tertera di Perwal Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan PSBB Secara Proporsional Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, sanksi terberat yang diberikan yakni denda sebesar Rp500 ribu. Kemudian segel yang sudah terpasang di tempat usaha sudah bisa dibuka kembali paling lambat selama tiga hari.

Dijelaskan Oded, dalam rancangan aturan terbaru nanti tempat yang telah melanggar akan disegel selama 14 hari. Kemudian, denda maksimal pun tetap diterapkan dan segel belum bisa dibuka kendati telah dibayarkan sebelum dua pekan masa penyegelan berakhir.

“Dari sisi sanksi, hasil pembahasan terakhir di tim satgas, dengan adanya denda bentuk Rp500 ribu nampaknya mereka (para pelanggar) lebih memilih membayar. Karena lebih murah. Oleh karena itu, tadi ada wacana mungkin akan ditambah waktu penyegelan menjadi 14 hari,” jelasnya.

Terkait itu, Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna bersama tim teknis akan mematangkan regulasi baru untuk pengetatan masalah penegakan sanksi tersebut.

“Supaya tidak menjadi mainan. Karena dendanya kecil. Jadi orang lebih baik bayar denda. Tapi yang paling utama sebetulnya bukan masalah sanksi, tapi kesadaran,” ujarnya.

Diungkap Ema, pengetatan sanksi ini mengingat perkembangan di lapangan masih ada pengelola cafe atau tempat hiburan yang bandel. Di lain pihak, Satgas Penanganan Covid-19 berjibaku untuk bisa mengatasi masalah pandemi yang juga diseimbangkan dengan upaya pemulihan ekonomi.

“Kita semua saling menghargai, merumuskan kebijakan bukanlah sesuatu yang mudah. Kita mencari titik keseimbangan antara kutub ekonomi dan kesehatan. Mudah-mudahan ini bisa dipahami bersama, jangan ego untuk mendapat profit yang lebih,” tandas Ema. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan Hadiri Jambore Kader PKK Kabupaten Bandung

MATAKOTA || SOREANG – Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan hadir dalam kegiatan jambo…