Home Berita Minimarket di Bojongloa dan Babakan Ciparay Diduga Tidak Kantongi Izin, Pemkot Bandung Bisa Apa? 
Berita - Regional - 2021-02-20

Minimarket di Bojongloa dan Babakan Ciparay Diduga Tidak Kantongi Izin, Pemkot Bandung Bisa Apa? 

Bandung, matakota.com — Menjamurnya toko modern seperti minimarket di hampir setiap sudut kota di Bandung, membuat para pedagang tradisional kelimpungan. Semakin hari, jumlahnya terus bertambah. Minimarket pun banyak yang berdiri di tengah pemukiman warga.

Sejatinya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sendiri sejak tahun 2012 lalu telah memberlakukan pembatasan pendirian toko swalayan, seperti super market atau minimarket. Pembatasan itu dimaksudkan, agar keberadaan toko modern tidak menimbulkan dampak negatif bagi usaha kecil milik warga.

Pembatasan atau moratorium mengenai pendirian toko modern tertuang dalam Surat edaran (SE) Nomor 503/2574 – Diskoperindag tanggal 14 November 2012 yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disindag) Kota Bandung.

Anehnya, meski pembatasan pendirian toko swalayan masih diberlakukan, kenyataan di lapangan jauh dari harapan. Surat edaran bak macan kertas, toko modern terus bermunculan bak jamur di musim penghujan.

“Ini ibaratnya aturan tanpa taji (taring), cuma aturan di atas kertas. Soalnya, di lapangan masih banyak berdiri toko modern (swalayan),” ujar Abdul Azis, Ketua GARDA DPP Manggala Garuda Putih (20/02/2021).

Azis tak sekedar bicara tanpa fakta. Buktinya, di Babakan Ciparay dan Bojongloa Kota Bandung, kini berdiri toko swalayan baru di tengah pemukiman warga.

“Kalau kondisi seperti ini terus dibiarkan, kami khawatir warung-warung kecil milik warga akan bangkrut. Wibawa pemerintah kota juga turut dipertaruhkan,” ucap Azis.

Dijelaskan, kedua toko swalayan baru itu tidak dilengkapi izin sebagaimana mestinya. Terbukti, pihak perusahaan yang menaungi kedua toko modern itu sempat mendapat teguran dari Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung pada awal Februari 2021 lalu.

Surat teguran yang ditandatangani langsung Kepala Satpol PP Rasdian Setiadi, karena pendirian kedua toko swalayan itu diduga melanggar aturan.

“Kedua toko modern itu diduga tidak dilengkapi IUTM (Ijin Usaha Toko Modern) dan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan),” sebut Azis.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung Rony A Nurudin, menjelaskan bahwa moratorium masih diberlakukan.

Dia pun tidak bisa menutup mata jika belakangan banyak berdiri supermarket baru.

“Banyak pihak yang mengadukan permasalahan tentang merebaknya toko swalayan ini,” ujarnya.

Rony berujar, jumlah toko modern yang berizin di kota Bandung sebanyak 330 buah, sisanya tidak memiliki izin. Kewenangan DPMPTSP, kata dia, hanya mengurus perizinan.

“Untuk pengawasan dan pengendalian toko swalayan tak berizin, berada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain,” ucap Rony. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

K-MAKI Sumbagsel Geruduk Kantor Gubernur Sumsel, Minta Elen Setiadi Segera Copot Sekda OKU

MATAKOTA || Palembang, — Masyarakat yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Anti K…