Ekses Puluhan Warga Binaan Lapas Sukamiskin Positif Covid-19, Sidang RTH Ditunda Dua Pekan
MATAKOTA, Bandung — Ekses puluhan warga binaan di Lapas Sukamiskin Bandung terpapar Covid-19, sidang perkara korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) tertunda selama dua pekan. Sidang akan kembali bergulir di PN Tipikor Bandung tanggal 4 Maret 2021 mendatang.
Dijelaskan Koordinator Jaksa KPK Haerudin, sidang ditunda akibat terdakwa Dadang Suganda tidak memungkinkan hadir secara langsung maupun virtual.
“Yah (sidang) tunda, terdakwa tidak bisa dihadirkan karena sakit. Tadi kan hakim sempat bertanya ke pihak lapas apa mungkin dihadirkan virtual, jawabnya kan mereka tidak ingin ambil resiko,” ujarnya, di halaman parkir PN Tipikor Bandung Jalan LL RE Martadinata, Selasa (16/02/2021).
Dijelaskan, sidang akan kembali dilanjutkan tanggal 4 Maret 2021 dengan agenda keterangan beberapa saksi fakta dan saksi ahli.
Pada sidang mendatang, kata Haerudin, rencananya jaksa akan menghadirkan saksi ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Saksi ahli kan harus terjadwal mereka bisanya kapan, kita belum bisa memastikan apakah semua atau sebagian yang hadir pada sidang mendatang,” tuturnya.
Menurut penasihat hukum Dadang Suganda, Efran Helmi Juni, sidang ditunda selama dua pekan mengingat kondisi kesehatan kliennya yang tidak memungkinkan.
“Ternyata kan Pak Dadang dinyatakan sakit, tentu dengan mempertimbangkan prioritas kesehatan beliau, sidang ditunda dua pekan. Tentunya itu sambil melihat kondisi kesehatan beliau,” ujarnya, usai sidang di PN Tipikor Bandung Jalan LL RE Martadinata.
Menurutnya, saat ini sekitar 60 warga binaan Lapas Sukamiskin Bandung terpapar Covid-19. Hal itu yang menjadi dasar pertimbangan jaksa penuntut, majelis hakim, serta tim penasihat hukum sepakat menunda sidang.
“Prioritas kita mudah-mudahan kondisi beliau (Dadang Suganda) baik, agar bisa mengikuti persidangan ke depan,” ujar Efran.
Ditanya soal kondisi kliennya, Efran menyebut harus menjadi perhatian semua pihak karena kondisi kesehatan kliennya harus dipantau dan dirawat.
“Kondisi beliau sih kalau melihat hampir 60 orang (positif Covid-19), hampir semua kena, yah harus menjadi perhatian semua. Harus dipantau dan dirawat, mudah-mudahan cepat baik, cepat sembuh,” harap Efran.
Disinggung penundaan selama dua pekan berpotensi pada berakhirnya masa penahanan, Efran menjawab bahwa masalah kesehatan merupakan prioritas.
Kata dia, jika menyangkut masalah kesehatan, tidak ada yang bisa menjamin dan itu menjadi penghormatan setinggi-tingginya bagi seorang terdakwa.
“Itu (batas masa penahanan) jadi pertimbangan kita semua, bicara penahanan kan ada batas waktunya. Benar itu menjadi acuan atau panduan kita dalam melaksanakan persidangan, tapi jika menyangkut masalah kesehatan itu prioritas di atas segalanya,” imbuh Efran.
Kalau pun katakan dalam perjalanannya habis masa penahanan, lanjut Efran, maka demi hukum kliennya harus dikeluarkan dari tahanan.
“Karena itu bukan karena kita tidak bisa tertib waktu. Jadwal kita semua sudah siap dengan schedule yang ada, tapi kalau kondisi Covid-19 kan siapa yang mau. Yah ini jalan yang bijak, jalan yang terbaik buat semua,” ujarnya.
“Mohon doa mudah-mudahan beliau diberikan kekuatan kesehatan agar kita bisa melaksanakan persidangan sesuai dengan acara sidang, jadwal sidang, shcedule sidang,” pungkas Efran. (DRY)
Usaha Berkembang Lebih Tenang Bersama Kredit Mikro Utama bank bjb
BANDUNG, matakota.com – Akses modal usaha kini semakin mudah, khususnya bagi pelaku Usaha …