DPRD Kota Bandung Minta BPBD Diatur Perda
MATAKOTA, Bandung — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Penanggulangan Bencana antara Pansus 7 DPRD dan Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Bandung, pada pengalokasian anggaran tidak akan pernah maksimal, karena nomenklatur penanggulangan bencana masih setingkat bidang.
“Pansus ngotot dalam pembahasan Raperda Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Penanggulangan Bencana memasukkan nomenklatur BPBD. Namun, pemerintah diketahui tidak mencantumkan kelembagaan BPBD dalam Raperda tersebut,” kata anggota Pansus 7 DPRD Kota Bandung Folmer Siswanto Silalahi, Kamis (2/12/2021).
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, pembahasan Raperda Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Penanggulangan Bencana harus menjadi acuan agar tugas dan tanggungjawab pengawasan, serta pengendalian kebencanaan menjadi lebih terarah dan tidak tumpang tindih.
“Seperti diketahui bahwa hanya Kota Bandung dan Depok, dua daerah di Jawa Barat yang belum memiliki BPBD atau Dinas Penanggulangan Bencana Daerah yang berdiri sendiri. Padahal BNPB pernah menyebutkan bahwa tingkat potensi resiko bencana di Kota Bandung masuk dalam kategori A atau sangat rentan. Oleh karena itu, dibutuhkan penegasan mana yang menjadi tugas dari Diskar dan mana yang menjadi tugas PB (penanggulangan bencana) sehingga tugas dan tanggung jawab tindakannya tidak tumpang tindih satu sama lain,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, kondisi PB yang masih setingkat bidang akan menghambat proses koordinasi antara BNPB dengan Diskar PB, yang seharusnya dapat dapat dilakukan secara hierarki langsung bila Kota Bandung memiliki BPBD.
“Oleh karena itu, diharapkan Raperda ini akan memperkuat fungsi koordinasi dan sinergitas antara BNPB dengan Diskar PB. Terlebih, urusan kebencanaan itu melibatkan multi sektoral,” tukasnya.
“Kebencanaan itu juga tidak mungkin hanya dapat diatasi hanya melalui kerja dari instansi pemerintah saja, tapi juga di butuhkan peran serta sektor lainnya, termasuk partisipasi masyarakat,” ujarnya.
Folmer menegaskan, bahwa substansi Raperda penanggulangan bencana, harus dapat memperkuat urusan rescue atau penyelamatan, dimana selama ini masih belum kuat secara norma hukum.
“Karena masih terintegrasi menjadi tugas Bidang Kebakaran di Diskar PB. Maka, penanggulangan bencana
harus jadi opsi penanggulangan bencana ini untuk berdiri sendiri,” sebutnya.
Ditempat sama Wakil Ketua Pansus 7 Uung Tanuwidjaja mengungkap keberadaan Diskar PB harus diperkuat sesuai tugas pokok dan fungsi dalam kebencanaan dan penanggulangan bencana.
“Peran Diskar PB justru harus diperkuat Untuk itu, lembaga tersebut membutuhkan berbagai macam keahlian serta inovasi. Tata kelola kebencanaan sudah bergeser dari sekadar pertolongan saat bencana menjadi sebuah perencanaan yang matang dan terukur,” pungkas Uung. (EDI)
Usaha Berkembang Lebih Tenang Bersama Kredit Mikro Utama bank bjb
BANDUNG, matakota.com – Akses modal usaha kini semakin mudah, khususnya bagi pelaku Usaha …