Home All News Dipecat Gegara Ikut Seleksi OJK, Agus Mulyana Gugat Dirut bank bjb
All News - Hukum - 2022-02-21

Dipecat Gegara Ikut Seleksi OJK, Agus Mulyana Gugat Dirut bank bjb

MATAKOTA, Bandung – Dipecat, Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ekuitas (STIE Ekuitas) Agus Mulyana, menggugat pengurus Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) bank bjb, selaku pengelola STIE Ekuitas.

Menurut kuasa hukum Agus Mulyana, Kamaludin SH, pemecatan kliennya diduga karena mengikuti seleksi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia bilang, gugatan telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan perkaranya akan mulai disidangkan pada 24 Feburari 2022.

Kamaludin mengatakan, para tergugat yakni Ketua Umum pengurus YKP Totong Setiawan dan Ketua II pengurus YKP Rudi Alvin Hidayat. Selain itu, turut digugat Direktur Utama bank bjb Yuddi Renaldi dan Direktur Operasional bank bjb Tedi Setiawan selaku pengurus YKP.

Disebutkan, Agus Mulyana, mantan Direktur Kepatuhan bank bjb, dipecat saat ia mengikuti tahapan pencalonan sebagai anggota Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022 – 2027.

Pemecatan itu dilakukan tanpa melalui prosedur seperti pemberian Surat Peringatan (SP) pertama, kedua, dan ketiga.

“Ini adalah kategori perbuatan melawan hukum atas penyalahgunaan keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) yang dilakukan para pengurus yayasan STIE Ekuitas terhadap Agus Mulyana, sebagai dosen tetap di institusi tersebut, ” kata Kamaludin, lewat keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin 21 Februari 2022.

Menurut Kamaludin, para pejabat bank bjb turut digugat karena mereka merupakan Pembina YKP STIE Ekuitas.

“Penggugat meminta PN Bandung membatalkan pemberhentian Agus Mulyana sebagai dosen tetap di STIE Ekuitas dan pemulihan nama baiknya. Selain itu tergugat diminta membayar kerugian immateral sebesar Rp50 Miliar,’ ucap Kamaludin.

Ia menambahkan, Agus Mulyana menerima surat pemecatan pada 31 Januari 2022 dengan alasan selama mengajar sering menggunakan asisten dosen. Saat itu, Agus Mulyana telah lolos seleksi tahap satu pencalonannya sebagai anggota Komisioner OJK.

Kamaludin berujar, alasan pemecatan tidak masuk akal, Bahkan menurut dia, pemecatan itu untuk menjegal Agus Mulyana sebagai calon Komisioner OJK.

“Hal ini merupakan upaya persekongkolan jahat karena ketidaksukaannya kepada penggugat,” ujar dia.

Sebelum menjadi dosen di Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ekuitas (STIE Ekuitas), Agus Mulyana pernah menjabat sebagai Plt. Dirut bank bjb ketika terjadi kekosongan jabatan dirut, sebelum akhirnya disisi oleh Dirut Yuddi Renaldi.

Pada saat Agus menjadi Plt Dirut bank bjb, ia juga menjabat sebagai Direktur Kepatuhan.

“Bagaimana Yuddi sampai pada posisi Dirut bank bjb saat ini, ada hal yang dikhawatirkan terbongkar jika Agus Mulyana terpilih sebagai Komisioner OJK,” kata Kamaludin.

Dihubungi wartawan lewat telepon selulernya, Dirut bank bjb Yuddi Renaldi enggan berkomentar. Ia menyarankan wartawan untuk menghubungi Corporate Secretary dan Divisi Hukum bank bjb.

“Intinya, pemberhentian Sdr Agus Mulyana dari STIE Ekuitas adalah prosedur yang sudah benar dilakukan oleh YKP bank bjb dan STIE Ekuitas sebagai group bank bjb. Dan bank bjb telah siap menghadapi gugatan dari Sdr Agus Mulyana,” ujarnya, via aplikasi pesan WhatsApp kepada wartawan, Senin 21 Februari 2022. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Pemkot Bandung Siap Wujudkan 500 RW Jadi Kawasan KBS

MATAKOTA || Bandung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung manargetkan menghadirkan 500 …