Home All News Demokrasi Gembira, Pengawas Pemilu Kecamatan Ujungberung: ‘Masa Tenang, Pemilu Damai
All News - Kronik - 2024-02-11

Demokrasi Gembira, Pengawas Pemilu Kecamatan Ujungberung: ‘Masa Tenang, Pemilu Damai

MATAKOTA || Bandung, — Menurut Dedi Suhendar, Masa tenang pemilu adalah periode sebelum hari pemungutan suara di mana kampanye politik secara resmi dihentikan atau dibatasi secara signifikan.

Tujuannya adalah untuk memberikan waktu bagi pemilih untuk mempertimbangkan pilihan mereka tanpa adanya pengaruh terakhir dari pihak manapun.

Peraturan dan lamanya masa tenang menurut PKPU no 15 tentang Kampanye adalah 3 hari menjelang hari pemungutan suara, ini berarti tanggal 11 Februari 2024 setiap peserta pemilu, baik calon presiden dan wakil presiden dan calon anggota legislatif harus menghentikan segala aktifitas kampanye.

Selain itu, sebagai upaya pencegahan, para peserta pemilu 2024 juga akan terus diawasi agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang selama masa tenang ini, seperti yang sudah di peta kan sebelumnya, titik rawan pelanggaran pemilu pada masa tenang diantaranya pembersihan Alat Peraga Kampanye yang masih menempel di jalan-jalan, gang dan tempat- tempat umum dan praktek money politik yang mungkin terjadi di wilayah Kecamatan Ujungberung” tambah Siti Antika, Kordiv Divisi Hukum, Pecegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Ujungberung.

Selanjutnya, kordiv Penanganan, Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa menyebut apabila di masa tenang ini masih ditemukan dugaan aktifitas kampanye dalam bentuk apapun, akan di tindak sesuai ketentuan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022. Adapun Alat peraga kampanye yang masih menempel di lingkungan kecamatan ujungberung akan di tertibkan oleh Pol PP setelah sebelumnya menghimbau kepada setiap organ parpol dan tim kampanye se Kecamatan Ujungberung, begitu menurut Adi Nugraha.

Dalam Apel Siaga tersebut, Camat Ujungberung, Abriansyah menegaskan komitmen muspika dan masyarakat Ujungberung untuk memberikan suasana tenang, aman dan tenteram kepada masyarakat, agar ketika tanggal 14 Februari 2024, warga dapat memilih sepenuh hati dengan prinsip LUBER Jurdil. ***

Check Also

PemKot Bandung Membutuhkan Sebanyak 48 PNS dan 790 PPPK

MATAKOTA || Bandung — Dalam Undang-undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, mengatur tidak bo…