Home All News Corona Menggila, PN Bandung Tunda Sidang Selama Dua Pekan
All News - Hukum - 2021-06-19

Corona Menggila, PN Bandung Tunda Sidang Selama Dua Pekan

MATAKOTA, Bandung – Efek COVID-19 mengganas di wilayah Bandung Raya, sejumlah ruas jalan utama dan kantor instansi pemerintah ditutup sementara. Beberapa kantor juga melakukan Work From Home (WFH).

Salah satu instansi yang terdampak adalah Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung). Terbaru, PN Bandung pun sudah mengantisipasi dengan cara mengundur sidang selama dua minggu.

“Di PN (Bandung) jadwal sidang tetap ada,” ucap Humas PN Bandung Wasdi Permana saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 19 Juni 2021.

Kata dia, ekses pengunduran sidang selama dua minggu tersebut, maka dua minggu ke depan nyaris tidak ada sidang. Kalau pun ada hanya satu dua saja karena kebanyakan diundur sidang selama dua minggu.

Wasdi mengatakan, bila nantinya ada pihak-pihak yang sedang bersidang dan akan menjalani sidang, pihaknya akan mengatur ulang jadwal sidang. Hal ini, kata dia, merupakan suatu hal yang lumrah asalkan ada alasan yang kuat.

“Jika ada pihak atau kuasa yang tidak bisa masuk Kota Bandung, kita undur aja sidangnya,” ucap dia.

Wasdi berujar, sidang-sidang di Bandung memang melibatkan pihak-pihak dari luar Bandung. Dia mencontohkan sejumlah sidang di Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Bandung yang kebanyakan dari luar Bandung.

“Terutama di PHI, karena kebanyakan pihaknya dari Bekasi. Tadi juga sudah ada yang tanya dari Bogor, kita siap di PHI. Tapi jika pihaknya minta undur karena tidak bisa masuk Bandung, ya kita undur,” tegas Wasdi.

Sementara itu, Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Bandung Yuniar Rohmatullah mengatakan, penutupan Bandung Raya sejauh ini tak berimbas pada agenda sidang Tipikor. Menurutnya, agenda persidangan masih sesuai jadwal semula.

“Sementara untuk sidang tidak berpengaruh. Belum ada penundaan, semuanya masih normal untuk persidangan,” ucapnya.

“Khusus Tipikor normal seperti biasa, cuma mungkin pengurangan orang yang masuk ke Pengadilan, jadi dibatasi saja,” tambah dia.

PN Bandung sendiri saat ini memang tengah memproses sejumlah persidangan baik kasus pidana umum maupun Tipikor.

Untuk kasus Tipikor, sidang yang tengah berjalan di antaranya kasus suap Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna, kasus RTH Kota Bandung dengan terdakwa Dadang Suganda, hingga kasus suap dana bantuan provinsi dengan terdakwa Abdul Rozaq Muslim. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan Hadiri Jambore Kader PKK Kabupaten Bandung

MATAKOTA || SOREANG – Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan hadir dalam kegiatan jambo…