Terpidana Kasus Bansos Adi Wahyono (Hukum online)
Home All News Adi Wahyono, Maling Duit Rakyat di Proyek Bansos COVID-19, Dijebloskan Ke Lapas Sukamiskin
All News - Hukum - 2021-09-29

Adi Wahyono, Maling Duit Rakyat di Proyek Bansos COVID-19, Dijebloskan Ke Lapas Sukamiskin

MATAKOTA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Adi Wahyono, terpidana maling duit rakyat pada pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Rabu 29 September 2021.

Dikatakan Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, jaksa eksekusi Rusdi Amin telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat Nomor: 31/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt. Pst tertanggal 1 September 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Adi Wahyono.

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial ini, kata Ali Fikri, dijebloskan ke Lapas Sukamiskin.

“Untuk menjalani pidana penjara selama tujuh tahun,” ujarnya, lewat keterangan tertulis, Rabu, 29 September 2021.

Dalam kasus ini, anak buah Juliari Batubara itu juga diwajibkan membayar denda Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan Adi terbukti korupsi dalam pengadaan bantuan sosial atau bansos COVID-19 bersama mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan pejabat pembuat komitmen Matheus Joko Santoso.

Vonis ini sama dengan tuntutan yang diberikan oleh jaksa KPK yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Peringatan HPN 2025 Riau Siapkan 15 Agenda Kegiatan

MATAKOTA || Pekanbaru, — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau terus mema…