Suasana Sidang Aa Umbara, Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) non aktif, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu 29 September 2021
Home All News Korupsi Bansos Aa Umbara, Jaksa Cecar Alda ‘The Changcuters’ Soal Pengadaan Sembako
All News - Hukum - 2021-09-29

Korupsi Bansos Aa Umbara, Jaksa Cecar Alda ‘The Changcuters’ Soal Pengadaan Sembako

MATAKOTA, Bandung – Lanjutan sidang perkara korupsi bantuan sosial (Bansos) untuk masyarakat miskin Kabupaten Bandung Barat (KBB), kembali digelar di PN Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Rabu 29 September 2021.

Dalam sidang dengan terdakwa Aa Umbara, Andri Wibawa, dan M Totoh Gubawan tersebut, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi gitaris ‘The Changcuters’ Arlanda Ghazali Langitan alias Alda.

Jaksa pun mencecar keterlibatan dia dalam proyek pengadaan bansos COVID-19 untuk masyarakat KBB.

Dalam kesaksiannya, Alda menceritakan awal mula terlibat dalam pusaran kasus itu.

Dia mengatakan, dalam perkara ini dia diminta ibu mertuanya untuk melakukan koordinasi pengadaan sembako untuk bansos di KBB. Kebetulan, mertua Alda memiliki usaha grosir sembako.

“Diminta ibu mertua karena bergerak di pengadaan sembako,” ucap Alda, saat ditanya jaksa KPK soal awal keterlibatannya pada proyek bansos tersebut.

Diungkap Alda, Andri Wibawa (Anak kandung Aa Umbara) pernah datang ke ibu mertuanya untuk menanyakan soal barang untuk bansos, salah satunya beras.

“Jadi Andri datang ke ibu mertua minta contoh beras untuk pengadaan bansos COVID-19. Dan setelah deal, baru ke saya,” ucap Alda.

Jaksa kemudian menanyakan barang apa saja yang dibeli Andri di toko grosir ibu mertua Alda. Dia menuturkan selain beras ada bahan pokok lainnya berupa teh celup, minyak sayur, hingga susu kaleng.

Diketahui, sebelumnya KPK telah memeriksa gitaris The Changcuters, Arlanda Ghazali Langitan atau Alda, sebagai saksi kasus suap Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.

Alda dicecar penyidik soal aliran suap ke Aa Umbara terkait proyek pengadaan bansos COVID-19.

Diketahui, Aa Umbara dikenakan pasal berlapis, korupsi dan gratifikasi. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun serta denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar.

Dalam dakwaan jaksa, selain dugaan korupsi pada proyek bansos rakyat miskin di KBB, Aa Umbara juga diduga menerima uang terkait mutasi, promosi dan mempertahankan jabatan struktural di Pemerintahan KBB dengan total sebesar Rp 463.500.000,00. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Coca-Cola Europacific Partners Indonesia Luncurkan Program WAWASAN Nusantara di Karawang

MATAKOTA || Karawang, – Coca-Cola Europacific Partners Indonesia (CCEP Indonesia) hari ini…