Politisi PAN Gugat Tatib DPRD Soal Mekanisme Pemilihan Wabup Bekasi
MATAKOTA, Bekasi – Sebanyak tujuh pasal dalam Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib, dinilai bermasalah dan berbenturan dengan aturan di atasnya. Pasal-pasal dimaksud, berkaitan dengan mekanisme pemilihan Wakil Bupati Bekasi.
Demikian diungkapkan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bekasi, Rachmat Kartolo, lewat keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu 29 September 2021.
“Setidaknya ada tujuh pasal yang saya gugat, karena pasal dan ayat yang disusun DPRD tidak memenuhi asas kejelasan rumusan, dan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” kata dia.
Rachmat mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan ke Gubernur Jawa Barat, ditembuskan ke Kemendagri dan DPRD Kabupaten Bekasi, serta Penjabat (Pj) Bupati Bekasi.
“Kami meminta agar peraturan itu dibatalkan,” ujarnya.
Dijelaskan Rachmat, pasal-pasal itu meliputi pasal 32, pasal 41 ayat (4) dan ayat (5), pasal 50, serta pasal 51 yang penyusunannya dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundangan diatasnya yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana perubahan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
“Jadi kalau kita perhatikan dalam pasal per pasal yang dibuat DPRD terkesan rancu dan memaksakan, terutama di pasal-pasal yang mengatur soal pemilihan Wakil Bupati Bekasi,” tegasnya.
Pasal selanjutnya yang digugat Rachmat adalah pasal 31 ayat (1) dan ayat (5), pasal 41, pasal 43, serta pasal 49.
Menurutnya, pasal-pasal tersebut memiliki materi muatan yang tidak berkesesuaian dan bertentangan dengan perundangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang 10 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
“Pada pasal 41 ayat (4) dan ayat (5) kalau kita pelajari ayat ini bermakna imperatif namun abstrak karena tidak ada kejelasan maksud dan tujuan serta tidak memiliki dasar sama sekali dan bertentangan dengan Undang-Undang 10 Tahun 2016,” jelasnya.
Kata dia, pasal-pasal yang tertuang dalam Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang tata tertib tersebut diminta untuk dibatalkan.
“Kemudian saya juga mengusulkan agar adanya penetapan pembentukan tim pengkajian peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib sebagaimana sesuai pasal 157 ayat (2) juncto Pasal 142 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 143 Permendagri Nomor 120 Tahun 2018,” ujar Rachmat.
“Mengingat tata tertib DPRD ini memberi pengaruh terhadap situasi dan keadaan masyarakat Bekasi, saya memandang perlu untuk melakukan upaya usulan pembatalan ini,” tambahnya.
Juru Bicara sekaligus Anggota Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Nyumarno mempersilakan seluruh elemen masyarakat untuk melakukan gugatan atas produk hukum yang dihasilkan lembaga legislatif.
“Silakan saja, semua berhak mengajukan gugatan atas produk kami selama untuk perbaikan bersama demi kemajuan Kabupaten Bekasi,” ujarnya. (DRY)
Dosen dan Mahasiswa Universitas Sangga Buana YPKP Bandung Berhasil Mengembangkan ” SIM” PKK
MATAKOTA || Bandung — “Pembuatan Sistem Informasi Manajemen PKK RW se-Kelurahan Pasi…