Corong Jabar Minta Kemenkeu, BI, OJK, dan Pemda Tindak Tegas Penolakan Tunai
MATAKOTA II Bandung – Ketua Presidium Corong Jabar, Yusuf Sumpena, yang akrab disapa Kang Iyus, menyoroti maraknya penolakan transaksi tunai oleh sejumlah pelaku usaha di tengah berkembangnya sistem pembayaran digital.
Menurutnya, kemudahan transaksi elektronik memang dirasakan di berbagai sektor, khususnya ritel. Namun, penggunaan uang tunai rupiah sebagai alat pembayaran yang sah tetap tidak bisa diabaikan.
“Transaksi digital jangan sampai menghilangkan atau bahkan menolak pembayaran tunai rupiah,” ujarnya, Jumat (24 April 2026).
Ia menyampaikan, penggunaan rupiah dalam transaksi di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Kang Iyus mengaku sempat mengalami penolakan pembayaran tunai di salah satu kafe di Bandung. Ia juga menerima informasi adanya praktik serupa di sejumlah tempat usaha.
Menurutnya, tidak semua masyarakat memiliki akses ke layanan perbankan digital, sehingga transaksi tunai masih dibutuhkan.
“Perlu ada perhatian agar sistem transaksi tetap bisa diakses semua kalangan,” katanya.
Ia pun mendorong Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta pemerintah daerah untuk mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing.
“Harapannya, penggunaan rupiah tetap terjaga di tengah perkembangan digitalisasi,” tambahnya.*
LPK Didorong Serap Tenaga Kerja, Pemkab Bandung Targetkan 10 Ribu per Tahun
MATAKOTA II Bandung — Bupati Bandung Dadang Supriatna menyoroti peran Lembaga Pelatihan Ke…









