Dugaan Akta Cerai Tak Terdaftar Mencuat, Camat Pasirjambu Ingatkan Warga Lebih Selektif
MATAKOTA II Bandung – Dugaan dokumen akta cerai yang disebut tidak terdaftar dalam sistem administrasi peradilan menjadi perhatian publik.
Informasi itu beredar dalam sejumlah pemberitaan dan disebut berkaitan dengan warga asal Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung.
Hingga kini, persoalan tersebut masih dalam tahap klarifikasi dan belum ada kesimpulan hukum yang bersifat final.
Menanggapi hal itu, Camat Pasirjambu Heri Mulyadi, S.IP, mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat menerima maupun menggunakan dokumen administrasi.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (11/6/2026), Heri menyampaikan imbauan singkat.
“Himbauan agar lebih hati-hati dan lebih selektif,” ujarnya.
Menurutnya, sikap hati-hati perlu dikedepankan agar masyarakat tidak menghadapi persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.
Karena itu, warga diminta memastikan keabsahan dokumen kepada instansi yang berwenang apabila menemukan hal yang dianggap janggal atau meragukan.
Sejauh ini, informasi yang beredar masih dalam proses klarifikasi oleh pihak terkait.* Uus MataKota.
Hari Anak Nasional di Kabupaten Bandung, Ruang Belajar, Bermain, dan Berkarya bagi Ribuan Anak
MATAKOTA II Bandung – Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 di Kabupaten Bandung diisi…






