Home All News Yana Mulyana Ingin Bandung Jadi Kota Ramah Investasi
All News - Regional - 2022-04-13

Yana Mulyana Ingin Bandung Jadi Kota Ramah Investasi

MATAKOTA, Bandung – Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berupaya agar investor memilih Kota Bandung sebagai lokasi tujuan. Oleh karenanya, kata dia, Kota Bandung harus ramah investasi.

“Investasi menjadi kunci pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19. Investasi bertujuan untuk meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan dan menciptakan lapangan pekerjaan,” katanya, saat membuka pelatihan terpadu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, di Grandia Hotel, 12-14 April 2022.

Yana berharap, pelatihan tersebut dapat meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pegawai pelayanan terpadu.

“Sehingga para pegawai bisa melayani masyarakat dengan lebih prima lagi di sektor penanaman modal,” ucapnya.

Yana menegaskan, Pemkot Bandung berupaya membangun iklim investasi yang baik dengan membangun sistem pelayanan terpadu satu pintu bidang penanaman modal.

Dalam sistem itu, sumber daya manusia secara berkala perlu mendapatkan peningkatan dalam wawasan pengetahuan maupun keterampilan melayani publik.

“Hal itu menjadikan misi Kota Bandung sebagai kota yang ramah investasi dan menjadikan daya tarik investor,” kata Yana.

Yana mengungkapkan, nilai investasi pada tahun 2021 di Kota Bandung mencapai sebesar Rp11,4 triliun dari target sebesar Rp6,1 triliun.

Capaian yang melebihi target, menurutnya, menjadi bukti regulasi begitu cepat beradaptasi dengan situasi. Kota Bandung tetap menjadi penopang investasi regional Jawa barat maupun nasional.

“Bahwa regulasi itu selalu berkembang dinamis makannya harus update juga ikhtiar kita untuk bisa menarik sebanyak mungkin (investor). Pemulihan ekonomi di Kota Bandung juga terus berkembang. Apalagi pada PPKM Level 2 ini mulai tumbuh (ekonomi),” tuturnya.

Perwakilan Pusdiklat Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPMRI), Anindita Dinar Susanti menerangkan, adapun ketentuan Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga Onlien Single Submission (OSS) melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah 6 tahun 2021 disampaikan bahwa NSPK (Norma Standar Prosedur dan Kriteria) perizinan berusaha berbasis risiko dalam OSS merupakan acuan tunggal bagi pemerintah pusat, daerah dan pelaku usaha.

“Pemerintah daerah wajib menggunakan sistem OSS dalam pelayanan perizinan berusaha. Sistem OSS dibagi dalam subsistem, yaitu pelayanan informasi, perizinan berusaha dan pengawasan,” katanya via zoom meeting.

Anindita menambahkan, pemerintah daerah dapat mengembangkan sistem internal sebagai pendukungan dalam melakukan verifikasi perijinan berusaha (OSS). *****

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

UPZ di Jawa Barat Siap Bersinergi untuk Pengelolaan Zakat Makin Efisien di Era Digital

MATAKOTA || Bandung, — BAZNAS Provinsi Jawa Barat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rak…