Wow! Denda Pelanggaran PPKM Darurat di Jawa Barat Capai Rp 773 Juta
MATAKOTA, Bandung – Gubernur Ridwan Kamil menyebutkan bahwa denda yang terkumpul dari sanksi terhadap para pelaku usaha pelanggar aturan PPKM Darurat di Jawa Barat (Jabar) mencapai Rp773 juta.
“Rp773 juta untuk dunia usaha yang melanggar. Kami tidak bahagia mendapatkan pendapatan dari denda, tapi karena melanggar apa boleh buat. Jadi, harus ditegaskan,” katanya, dalam konferensi pers virtual, Senin (12/7/2011).
Ia menjelaska bahwa denda itu terkumpul dari 564 pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat.
Secara keseluruhan, kata Ridwan Kamil, ada 7.700 pelanggaran di Jabar selama PPKM darurat, terdiri dari 6 ribuan pelanggaran perseorangan dan 1.623 pelaku usaha.
“Kalau perorangan yang mendominasi tidak pembawa surat negatif dan makan di tempat. Kalau pelaku usaha termasuk yang saya sidak ada yang melanggar jam operasional, tidak menyediakan prokes, dan staf seratus persen dalam aktivitasnya,” ucapnya.
Ditegaskan, selama PPKM Darurat berlaku, ada sanksi hukuman terhadap pelanggar aturan. Untuk menghindari kerumunan di persidangan bagi pelanggar, pihaknya memfasilitasi sidang tindak pidana ringan secara daring.
“Inovasi minggu ini akan ada pengadilan digital. Jadi tidak perlu repot pertemuan fisik di mana mereka yang didenda,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah pusat mengapresiasi Jabar karena mampu menurunkan mobilitas warga di masa PPKM Darurat. Penurunan mobilitas di beberapa daerah mulai dari 15 hingga 23 persen.
“Kita mayoritas sudah di angka 23-15, tapi masih ada 3 wilayah yang tentunya belum terkendali, yaitu Kota Depok, Kabupaten Sukabumi, dan Kota Bandung,” terangnya.
“Ini dari segi mobilitas masih kurang dari 10 persen. Tujuannya makin tinggi penurunan mobilitas, maka pengendalian jauh lebih baik,” lanjut Ridwan Kamil. (DRY)
Tangis Haru Warnai Peresmian Rumah Suhanah, Yang Kini Bisa di Huni Lagi Berkat BAZNAS Jabar
MATAKOTA,Bandung — Kesedihan yang dialami oleh Suhanah (73) bertransformasi menjadi …