Home All News WELEH! Vonis Ade Barkah dan Siti Aisyah Jauh di Bawah Tuntutan KPK
All News - Berita - Hukum - 2021-11-03

WELEH! Vonis Ade Barkah dan Siti Aisyah Jauh di Bawah Tuntutan KPK

MATAKOTA, Bandung – Dua maling duit rakyat (korupsi) proyek Bantuan Provinsi (Banprov) Jabar untuk Kabupaten Indramayu, Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani, divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tipikor Bandung, Rabu 3 November 2021.

Kedua mantan legislator Jawa Barat Fraksi Partai Golkar itu, dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.

Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Surachmat tersebut, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Ade Barkah pidana 5 tahun penjara dan Siti Aisyah 4,5 tahun penjara.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta kepada Ade Barkah. Apabila tidak dibayar, dipidana kurungan selama tiga bulan,” ujar hakim, membacakan amar putusan.

Selain pidana pokok, Ade Barkah juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 750 juta serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun.

“Dengan ketentuan apabila tidak bayar dalam waktu satu bulan, maka harta benda akan disita untuk dilelang. Apabila tidak mempunyai harta, dipidana penjara 6 bulan,” ucap hakim.

Selanjutnya, hakim membacakan vonis untuk Siti Aisyah Tuti Handayani. Sama dengan nasib sejawatnya, dia juga dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun serta denda Rp 100 juta.

“Apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan,” tegas hakim.

Selain pidana pokok, kakak ipar Atalia Kamil (Istri Gubernur Jabar Ridwan Kamil) ini dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 600 juta.

“Apabila tidak dibayar uang pengganti dalam sebulan, maka harta disita oleh jaksa untuk dilelang menutupi uang pengganti. Apabila tidak memiliki harta, maka dipidana penjara selama 4 bulan,” katanya.

Perbuatan Ade Barkah dan Siti Aisyah dinilai telah melanggar dakwaan ketiga, sesuai Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Diketahui, perkara yang menjerat Ade Barkah dan Siti Aisyah ini merupakan salah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2019 di Kabupaten Indramayu.

Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.

Keempat orang tersebut telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Tipikor Bandung dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kasus tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain, yakni Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim. Dia juga sudah divonis bersalah.

Dalam konstruksi, disebut bahwa pengusaha bernama Carsa ES diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah secara langsung dengan total sebesar Rp 750 juta.

Carsa juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada Abdul Rozaq maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp 9,2 miliar.

Dari uang yang diterima Abdul Rozaq tersebut kemudian diduga diberikan kepada Anggota DPRD Jabar lain di antaranya Siti Aisyah dengan total sebesar Rp 1,050 miliar dan Ade Barkah Rp 750 juta. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Pemkot Bantu PKL Eyckman Miliki Tempat Baru Yang Aman Dan Nyaman

MATAKOTA || Bandung  — Kini 23 Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Eyckman Memiliki …