Urus SIM di Bandung, Satpas Pastikan Tarif Resmi dan Tanpa Pungutan Tambahan
MATAKOTA|| BANDUNG – Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polrestabes Bandung menegaskan seluruh pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik percaloan.
Dalam keterangan resminya, Satpas Polrestabes Bandung menyampaikan bahwa biaya pengurusan SIM, baik untuk penerbitan baru maupun perpanjangan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagai ilustrasi, tarif PNBP untuk penerbitan SIM C baru sebesar Rp100.000, sedangkan SIM A baru dikenakan biaya Rp120.000. Seluruh pembayaran dilakukan melalui bank atau loket resmi yang telah ditunjuk guna menjamin transparansi dan akuntabilitas pelayanan.
Satpas juga menjelaskan bahwa biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi bukan merupakan bagian dari PNBP Polri karena pengelolaannya dilakukan oleh pihak ketiga yang telah bekerja sama secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku. 
Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan pembayaran di luar biaya resmi yang telah ditetapkan serta selalu meminta bukti pembayaran yang sah pada setiap transaksi pelayanan.
Selain itu, Satpas Polrestabes Bandung turut menjelaskan mekanisme penggantian SIM yang hilang atau rusak. Proses penerbitan kembali SIM dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 dengan mengedepankan validasi data untuk mencegah penyalahgunaan identitas.
Pelayanan penggantian SIM dapat dilakukan di Satpas SIM Induk maupun melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai bagian dari integrasi layanan yang bertujuan mengurangi antrean di kantor pelayanan utama. Dalam proses tersebut, pemohon dipastikan tidak dikenakan biaya tambahan di luar tarif PNBP yang telah ditetapkan pemerintah.
Terkait pelaksanaan ujian praktik SIM C, Satpas Polrestabes Bandung memastikan seluruh fasilitas, termasuk simulator dan lintasan ujian, telah memenuhi standar yang ditetapkan Korlantas Polri. Fasilitas tersebut dirancang untuk mengukur kemampuan, refleks, dan kepatuhan calon pengemudi dalam berkendara guna mendukung keselamatan berlalu lintas.
Untuk menjaga kualitas pelayanan, perawatan dan kalibrasi peralatan ujian dilakukan secara berkala agar tetap sesuai dengan kondisi berkendara di lapangan tanpa mengurangi standar keselamatan yang telah ditetapkan.
Dalam upaya menciptakan pelayanan yang bersih, Satpas Polrestabes Bandung menerapkan kebijakan Zero Tolerance terhadap segala bentuk praktik percaloan. Pengawasan dilakukan melalui penempatan personel Provost dan Seksi Propam di area yang dinilai rawan penawaran jasa ilegal serta penerapan sterilisasi area pelayanan.
Hanya pemohon SIM yang telah menjalani proses pemeriksaan dan memiliki kartu identitas khusus yang diperbolehkan memasuki area pelayanan. Apabila ditemukan anggota yang terbukti terlibat atau bekerja sama dengan calo, sanksi disiplin hingga sanksi kode etik akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ke depan, Satpas Polrestabes Bandung berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mempertahankan predikat Pelayanan Prima dan mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan transparansi informasi, pemasangan tarif resmi dan alur pelayanan yang mudah diakses masyarakat, serta optimalisasi media sosial sebagai sarana edukasi publik.
Masyarakat juga didorong memanfaatkan aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) untuk mempermudah layanan dan mengurangi interaksi tatap muka yang berpotensi membuka peluang terjadinya pungutan liar.
Sebagai bentuk akuntabilitas, Satpas Polrestabes Bandung menyediakan berbagai kanal pengaduan, mulai dari kotak saran hingga hotline resmi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan keluhan maupun masukan secara langsung.
Melalui berbagai langkah tersebut, Satpas Polrestabes Bandung berharap pelayanan penerbitan SIM semakin transparan, mudah diakses, profesional, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
Harganas 2026, Jawa Barat Dorong Peran Ayah Lebih Aktif dalam Pengasuhan Anak
MATAKOTA || BANDUNG – Wakil Gubernur Jawa Barat, H. Erwan Setiawan, menegaskan pentingnya …








