Home Berita Potensi Zakat Jabar Rp535,4 Miliar, BAZNAS Perkuat UPZ dan Digitalisasi
Berita - 2026-08-13

Potensi Zakat Jabar Rp535,4 Miliar, BAZNAS Perkuat UPZ dan Digitalisasi

MATAKOTA|| BANDUNG — Besarnya potensi zakat di Jawa Barat belum cukup hanya diukur dari kemampuan menghimpun dana. Tantangan berikutnya adalah memastikan potensi tersebut dapat dikelola melalui kelembagaan yang kuat, sistem digital yang transparan, serta program yang benar-benar memberi dampak bagi masyarakat.

Hal itu menjadi perhatian Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat dalam Rapat Koordinasi Unit Pengumpul Zakat (Rakor UPZ) BAZNAS Jawa Barat Tahun 2026 di Graha Pos Indonesia, Jalan Banda No. 30, Kota Bandung, Kamis (13/8/2026).

Berdasarkan kajian Pusat Kajian Strategis (PUSKAS) BAZNAS, potensi zakat Jawa Barat mencapai sekitar Rp535,4 miliar per tahun. Sementara itu, penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) se-Jawa Barat pada 2025 tercatat mencapai Rp3,71 triliun.

Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Anang Jauharuddin, M.M.Pd., menilai penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) menjadi salah satu kunci untuk mengoptimalkan penghimpunan sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan dana sosial keagamaan.

“UPZ merupakan garda terdepan sekaligus mitra strategis BAZNAS dalam mengoptimalkan penghimpunan zakat di berbagai instansi dan komunitas,” kata Anang.

Menurut dia, keberhasilan pengelolaan zakat tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya dana yang terkumpul. Zakat harus mampu memberikan perubahan sosial, memperkuat kemandirian mustahik, serta ikut berkontribusi dalam penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Rakor yang mengusung tema “Menguatkan Peran UPZ, Memperluas Manfaat Zakat, Infak, dan Sedekah untuk Jawa Barat Istimewa” tersebut diikuti ratusan pengurus UPZ dari berbagai sektor, mulai dari instansi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, BUMD, perguruan tinggi, perusahaan swasta hingga masjid.

Dorong Digitalisasi Pengelolaan Zakat

Selain memperkuat kelembagaan UPZ, BAZNAS Jawa Barat mendorong percepatan transformasi digital dalam penghimpunan dan pengelolaan ZIS.

Sejumlah instrumen pembayaran digital seperti Cash Management System (CMS), mobile banking, QRIS, dan Virtual Account terus didorong untuk memudahkan masyarakat menunaikan zakat.

Digitalisasi dinilai bukan sekadar memberikan kemudahan transaksi bagi muzaki. Lebih jauh, sistem tersebut diharapkan mampu memperkuat akurasi pencatatan, transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan dana zakat.

Ketua BAZNAS RI, Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., menekankan pentingnya harmonisasi sistem pengelolaan zakat dari tingkat pusat hingga daerah.

Menurutnya, dengan potensi zakat nasional yang diperkirakan mencapai Rp327 triliun per tahun, Jawa Barat memiliki posisi strategis dalam memperkuat ekosistem zakat nasional.

“Penguatan kapasitas pengelola UPZ dan transformasi digital merupakan kebutuhan. Pengelolaan zakat harus semakin cepat, transparan, mudah diakses, dan tepat sasaran,” ujarnya.

Zakat Tak Berhenti pada Angka

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mendorong penguatan sinergi antara pemerintah daerah, BAZNAS, UPZ, dunia usaha, perguruan tinggi, dan masyarakat.

Gubernur Jawa Barat yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Barat, Drs. H. Asep Sukmana, M.Si., mengatakan zakat memiliki kekuatan sosial yang besar, terutama dalam membantu mengatasi kemiskinan dan kesenjangan.

“Zakat bukan hanya kewajiban keagamaan, tetapi memiliki kekuatan sosial yang besar untuk membantu mengatasi berbagai persoalan masyarakat,” katanya.

Karena itu, peningkatan penghimpunan zakat diharapkan berjalan beriringan dengan perluasan manfaat bagi mustahik melalui program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, serta sosial kemanusiaan.

BAZNAS Jawa Barat juga menyatakan terus memperkuat tata kelola kelembagaan melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 dan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan.

Melalui Rakor UPZ 2026, BAZNAS Jawa Barat ingin menempatkan UPZ bukan sekadar sebagai unit penghimpun dana, tetapi sebagai simpul kolaborasi yang menghubungkan muzaki, BAZNAS, pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat penerima manfaat.

Dengan demikian, optimalisasi zakat tidak berhenti pada pencapaian angka penghimpunan. Lebih jauh, zakat diharapkan mampu mengubah kepedulian menjadi keberdayaan dan membantu mustahik menuju kehidupan yang lebih mandiri.

Check Also

Menang Telak, Tantan Sulton Bukhawan Nahkodai PWI Jabar Periode 2026–2031

BANDUNG — Konferensi Provinsi (Konferprov) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat 2…