Terpidana Korupsi RTH Ngaku Pinjam Duit Rp 2 Miliar Dari Dadang Suganda
Bandung, matakota.com — Terpidana empat tahun bui kasus korupsi pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Herry Nurhayat, akui menerima cek tunai Rp 2 miliar dari terdakwa Dadang Suganda.
Hal tersebut diungkap Herry saat bersaksi di PN Tipikor Bandung (12/01/2021).
Diungkap Herry, uang tersebut merupakan pinjaman untuk keperluan mengurus kasus bantuan sosial (bansos) yang saat itu sedang bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Herry berdalih, hal itu dilakukan berdasarkan perintah Wali Kota Dada Rosada.
“Saya diperintah pimpinan mencari sumber dana untuk mengurus sidang banding bansos,” ujarnya.
Diungkap mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung itu, tak lama setelah pencairan anggaran RTH tahun 2012, dia menelepon terdakwa Dadang Suganda untuk meminta sejumlah uang.
Adapun nomor telepon Dadang Suganda diperoleh Herry dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Hermawan.
“Saya menelepon Pak Demang (Dadang Suganda-red) dan akhirnya bertemu di Jalan Trunojoyo. Saya minta bantuan, saya terima uang Rp 250 juta. Gak tahu pemberian itu dihitung pinjaman atau bukan,” kata Herry.
Selain itu, Herry juga mengaku telah menerima cek senilai Rp 650 juta dari Dadang Suganda. Namun cek tersebut batal dicairkan karena kadung diblokir oleh Dadang Suganda.
Selanjutnya, Herry pun mengaku telah menerima cek tunai Rp 2 miliar dari Dadang Suganda di penghujung tahun 2012. Lagi-lagi, Herry mengaku tidak tahu apakah itu dihitung pinjaman atau bukan oleh Dadang Suganda.
Diceritakan Herry, setelah cek Rp 2 miliar diterima, dia menelepon adik iparnya yang bernama Eddy Saceful Mamoer.
Dia meminta Eddy agar membantu mencairkan cek dari Dadang Suganda ke Bank BRI. Setelah cek cair, seluruhnya dia simpan dalam rekening Eddy.
Mendengar keterangan Herry, jaksa Haerudin melakukan konfrontir dengan saksi lainnya, Eddy Saceful Mamoer. “Apakah benar saudara menerima satu lembar cek dari Herry Nurhayat,” tanya Haerudin.
Eddy menjawab, benar. Kata dia, pada tanggal 20 Desember 2012 kakak iparnya tersebut menghubunginya lewat telepon.
“Beliau telepon saya. Cek saya cairkan, ke Real Time Gross Settlement (RTGS) saya atas permintaan beliau,” ujar Eddy.
Menurutnya, tak lama berselang Herry Nurhayat kembali menelepon dan meminta dirinya menarik dana sebesar Rp 1,2 miliar. Uang tersebut lalu dia serahkan ke Herry di kantornya DPKAD Kota Bandung.
Selanjutnya, Herry juga meminta Eddy melakukan transfer uang Rp 600 juta.
“Nomor rekeningnya beliau yang kasih, lalu pada bulan Maret 2013 beliau meminta Rp 50 juta dan bulan April 2013 mengambil lagi Rp 150 juta,” jelas Eddy.
Jaksa sempat mencecar Herry Nurhayat terkait klaim pinjaman tersebut. Jaksa mempertanyakan apakah Dadang Suganda pernah menagih pengembalian pinjaman.
“Beliau ngotot dan sering menagih itu. Saya jawab siap disomasi oleh beliau (Dadang Suganda-red) karena uangnya bukan untuk keperluan pribadi tapi untuk kepentingan wali kota mengurus bansos,” ujar Herry.
BACA JUGA: Sidang RTH Bandung, Efran: Dadang Suganda Bukan Makelar Tanah
Penasihat hukum Dadang Suganda, Efran Helmi Juni, menelisik kesaksian Herry terkait istilah somasi yang dimaksud. Efran mempertanyakan kesiapan Herry jika kasus pinjaman tersebut berlanjut pada gugatan hukum.
“Coba saudara saksi jelaskan apa yang dimaksud perintah wali kota mengurus kasus bansos?,” tanya Efran.
Pertanyaan senada juga diungkapkan penasihat hukum Dadang Suganda lainnya, Anwar Djamaludin. Bedanya, Anwar condong meminta ketegasan Herry terkait ucap gamangnya terkait istilah pinjaman ke Dadang Suganda.
Menurut Herry, dia dan Sekda Edi Siswadi diperintah oleh Dada Rosada untuk mencari sumber dana untuk menyelesaikan perkara korupsi bansos. Karena kebutuhan dana yang cukup besar, Herry sempat meminjam uang ke banyak pihak. Salah satunya dari terdakwa Dadang Suganda.
“Dana menyelesaikan perkara bansos itu sangat besar. Untuk Toto Hutagalung saja mencapai Rp 6,4 miliar. Kalau saya disomasi Pak Demang, saya juga siap melakukan somasi ke Pak Dada” kata Herry.
Saat diberi kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriyadi, terdakwa Dadang Suganda menanggapi dingin dalih Herry diperintah Dada Rosada meminjam uang kepada dirinya.
“Saya tidak mau tahu, dia (Herry Nurhayat-red) yang minta tolong pinjam Rp 2 miliar. Penjaminnya itu dia dan itu benar-benar pinjaman,” ujarnya.
Dijelaskan, pihaknya sudah menagih pengembalian pinjaman tersebut sejak tahun 2014. “Sampai kapan pun yang namanya utang akan saya tagih,” ungkapnya.
Dadang Suganda membantah kesaksian Herry yang menyebut adanya penerimaan uang dari dirinya Rp 250 juta dan pemblokiran cek senilai Rp 650 juta.
“Tidak ada yang lain, yang benar hanya pinjaman cek Rp 2 miliar itu,” tandas Dadang.
Diketahui, selain Herry Nurhayat, jaksa KPK juga menghadirkan saksi lainnya, Dadang Supriatna, Pupung Hadijah, Hendrico, Eddy Saceful Mamoer, dan Havid Kurnia. (DRY)
Polisi Dalami Kasus Cashback Dana BUMN
MATAKOTA || Jakarta, — Ditunda hingga minggu depan, pemeriksaan bekas Ketua Umum PW…