Sidang RTH Bandung, Efran: Dadang Suganda Bukan Makelar Tanah
MATAKOTA, Bandung — Sidang perkara korupsi dan pencucian uang Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan terdakwa Dadang Suganda, kembali bergulir di PN Tipikor Bandung, Selasa (09/02/2021).
Pada sidang yang dimulai pukul 09.30 WIB itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi dari pihak swasta, Rudy Rakian, Desi Suhartini, Nana Mulyana dan Yani Sopiyani.
Diungkapkan Penasihat Hukum Dadang Suganda, Dr Efran Helmi Juni SH MH, merujuk pada kesaksian Rudy Rakian dan Nana Mulyana, inti persidangan kali ini mempertegas profil kliennya selaku pengusaha.
“Jadi dari keterangan Pak Rudy dan Pak Nana itu, mereka dari dulu memang mitra bisnis,” ujarnya, saat ditemui wartawan usai sidang di halaman PN Tipikor Bandung Jalan LL RE Martadinata.
Dijelaskan Efran, baik Rudy, Nana, dan Dadang Suganda, sejak awal tahun 2000 aktif di Kamar Dagang dan Industri (Kadin). “Malah keterangan Pak Rudy tadi diantara mereka sejak awal tahun 2000 ada hubungan bisnis sesama pelaku usaha,” tuturnya.
BACA JUGA: Sidang RTH Kembali Diundur, Jaksa KPK Minta Terdakwa Dibantarkan
Lebih lanjut, Dadang Suganda menjadi anggota Kadin karena basic nya sebagai pengusaha dan Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Jawa Barat.
“Jadi banyak interaksi, banyak hubungan-hubungan bisnis, salah satunya support modal, meminjamkan modal, mengembalikan uang. Jadi profil beliau (Dadang Suganda) itu bukan makelar tanah, bukan calo tanah,” ungkapnya.
Ditekankan, profil Dadang Suganda murni seorang pelaku usaha sehingga pernah tercatat sebagai pengurus di Kadin Jawa Barat. “Bukan sebagai makelar tanah, calo tanah, sebagaimana didengungkan beberapa orang,” ujarnya.
Menurut Efran, Dadang Suganda sudah kaya raya sebelum ada proyek RTH Kota Bandung. “Kekayaannya selain dari bisnis bahan-bahan bangunan juga jual beli tanah sejak dulu,” tutur Efran.
Ditandaskan, dari keterangan para saksi di atas, kian terang benderang tidak ada niatan kliennya menyembunyikan atau menyamarkan harta.
“Kian jelas, tidak ada niat klien kami menyembunyikan atau menyamarkan harta,” tukas Efran.
BACA JUGA: Skandal Korupsi RTH, Ini Pengakuan Dada Rosada Soal Cek Rp 2 Miliar
Sebagaimana diketahui, selain dugaan tindak pidana korupsi, KPK juga menjerat Dadang Suganda dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut seluruh harta kekayaan Dadang Suganda yang disembunyikan, disamarkan, dialihkan hak-hak ataupun kepemilikan yang sebenarnya, tetap milik yang bersangkutan.
Selanjutnya, kekayaan Dadang ditempatkan pada rekening-rekening, digunakan untuk membeli tanah, rumah, bangunan, kendaraan bermotor, serta perbuatan lain atas harta kekayaan, yang jumlah keseluruhannya mencapai Rp 87,7 miliar. (DRY)
CASHBACK
Penulis adalah Anggota Biasa PWI sejak 1989 – sekarang. Oleh : Mirza Zulhadi MATAKOTA, …