Home Berita Skandal Korupsi RTH, Ini Pengakuan Dada Rosada Soal Cek Rp 2 Miliar
Berita - Hukum - 2021-01-20

Skandal Korupsi RTH, Ini Pengakuan Dada Rosada Soal Cek Rp 2 Miliar

Bandung, matakota.com — Sidang skandal korupsi pengadaan lahan ruang terbuka hijau (RTH), kembali digelar di PN Tipikor Bandung, Selasa (19/01/2021). Pada sidang kali ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Wali Kota Dada Rosada dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Edi Siswadi. Keduanya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Dadang Suganda.

Selain Dada dan Edi, jaksa komisi anti rasuah juga menghadirkan mantan Kepala Bidang Aset Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Agus Slamet Firdaus dan mantan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek RTH, Hermawan.

Awalnya, jaksa Putra Iskandar menelisik kewenangan Dada Rosada terkait dengan penetapan lokasi (penlok) lahan RTH. Terutama terkait temuan lahan di luar penlok yang dibeli oleh Pemkot Bandung.

Diungkap Dada, seharusnya penlok merupakan dasar terkait lokasi lahan mana saja yang akan dibeli pemkot. Dada mengaku tidak mengetahui adanya lahan di luar penlok yang dibeli oleh Pemkot Bandung.

“Kalau saya tahu itu (pembelian lahan di luar penlok) tidak akan terjadi,” ujarnya.

Dijelaskan, dirinya mengenal terdakwa Dadang Suganda sebagai ketua asosiasi pedagang pasar tradisional. Dada mengaku tidak ada kedekatan khusus dengan Dadang Suganda.

“Cuma sekali bertemu secara pribadi di pendopo,” tutur Dada.

Diceritakan, saat itu Dadang Suganda hendak mengantarkan surat undangan pernikahan anaknya secara pribadi. Dadang tiba terlebih dahulu di pendopo (rumah dinas wali kota-red), tak lama berselang datang Edi Siswadi.

Tak urung Dada mengakui, saat pertemuan tersebut ada pembicaraan soal proyek ruang terbuka hijau (RTH).

“Edi Sis bilang bahwa Dadang Suganda ini ingin membantu soal RTH. Saya jawab silahkan saja asal sesuai prosedur,” tukasnya.

Dada pun mengakui telah memerintah Edi Siswadi dan Herry Nurhayat untuk menanggulangi pengembalian kerugian negara pada kasus bantuan sosial (bansos).

“Saya hanya perintahkan Edi Sis agar iuran dari kepala dinas. Kalau sumber dana lainnya saya tidak tahu, tidak dilaporkan,” kata Dada.

Terkait Herry Nurhayat menerima sejumlah uang, termasuk cek senilai Rp 2 miliar dari Dadang Suganda, Dada mengaku tidak mengetahui.

“Saya tidak tahu itu. Dia kan jalan sendiri, bahkan dia mencegah saya mengetahui itu. Ada yang melapor ke saya seperti itu,” tegas Dada.

Jaksa Haerudin mengingatkan Dada bahwa uang Rp 2 miliar itu dipergunakan untuk membayar kerugian negara pada kasus bansos. Hal itu berdasarkan pengakuan Herry Nurhayat pada persidangan sebelumnya.

“Saya tidak tahu, sumber-sumbernya (uang untuk mengganti kerugian negara kasus bansos) saya tidak tahu. Dia kan jalan sendiri,” ungkap Dada.

Haerudin kembali mengingatkan Dada, awalnya Herry Nurhayat mau menggunakan uang tersebut untuk menebus rumahnya yang digadai untuk menutup kerugian negara kasus bansos.

“Namun disarankan saudara (uang Rp 2 miliar) itu digunakan untuk kasus bansos. Apakah saudara sudah ada komunikasi sebelumnya dengan Pak Dadang,” ujar Haerudin.

Dada mengaku tidak pernah ada komunikasi terkait itu. Dada pun membantah dirinya mengiming-imingi Herry Nurhayat menjadi Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) apabila sukses menyelesaikan kasus bansos.

Menurutnya, saat itu Herry Nurhayat menggalang kekuatan lewat para anggota dewan untuk menjadi Kadispenda.

“Anggota dewan datang ke saya meminta Herry Nurhayat jadi Kadispenda. Saya tidak gubris, dia saya jadikan Kepala DPKAD. Tadinya untuk menyelamatkan aset pemkot namun malah merusak,” pungkas Dada.

Sebagaimana diketahui, selain dugaan tindak pidana korupsi, KPK juga menjerat Dadang Suganda dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut seluruh harta kekayaan Dadang Suganda yang disembunyikan, disamarkan, dialihkan hak-hak ataupun kepemilikan yang sebenarnya, tetap milik yang bersangkutan.

Selanjutnya, kekayaan Dadang ditempatkan pada rekening-rekening, digunakan untuk membeli tanah, rumah, bangunan, kendaraan bermotor, serta perbuatan lain atas harta kekayaan, yang jumlah keseluruhannya mencapai Rp 87,7 miliar. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

SAH ! KPU Resmi Umumkan Pasangan BERTAJI Bupati dan Wakil Bupati OKU terpilih, Berikut Hasilnya

MATAKOTA || Baturaja, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ulu (OKU) resmi me…