Home Berita Sidang RTH Kembali Diundur, Jaksa KPK Minta Terdakwa Dibantarkan
Berita - Hukum - 2021-03-04

Sidang RTH Kembali Diundur, Jaksa KPK Minta Terdakwa Dibantarkan

Bandung, matakota.com- Menyusul kondisi kesehatan terdakwa yang belum memungkinkan, sidang lanjutan dugaan korupsi RTH Kota Bandung, kembali ditunda oleh majelis hakim yang diketuai T Benny Eko Supriyadi.

Sebelumnya, agenda sidang juga sempat tertunda selama dua pekan karena kondisi Dadang Suganda yang sedang sakit hingga tidak memungkinkan hadir di ruang sidang, baik langsung maupun secara virtual.

“Terdakwa masih sakit, untuk sementara tidak bisa mengikuti sidang,” ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Nugraha, di PN Tipikor Bandung Jalan LL RE Martadinata (04/03/2021).

BACA JUGA: Sidang RTH, Seluruh Pemilik Tanah Ngaku Dibayar Lunas Dadang Suganda

Budi berharap, mengingat waktu penahanan yang hampir habis, majelis hakim dapat mengabulkan permohonan pembantaran terhadap terdakwa di rumah sakit rujukan pemerintah.

“Kami usulkan dibantarkan atau ditempatkan pada rumah sakit yg ditunjuk oleh Pemprov Jabar,” ujarnya.

Kata Budi, untuk persidangan selanjutnya agar masa penahanan tidak terus berjalan, terdakwa harus dibantarkan.

Terkait itu, jaksa penuntut akan segera melakukan koordinasi lebih lanjut ke rumah sakit dimaksud.

“Apa ada tempat atau tidak. Hari ini dan besok kita koordinasi, nanti jika sudah ada tempat kita akan minta majelis hakim untuk membuat surat penetapan pembantarannya,” tukas Budi.

Atas saran jaksa tersebut, majelis hakim lalu meminta penjelasan lebih lanjut kepada petugas Lapas Sukamiskin yang dihadirkan secara virtual.

Hakim ingin memastikan apakah memungkinkan terdakwa Dadang Suganda dilakukan pembantaran sebagaimana diusulkan jaksa penuntut umum.

Tim pengacara Dadang Suganda nampak melakukan koordinasi dengan jaksa KPK terhadap rencana pembantaran (Foto: ANDRY)

Dijelaskan Petugas Lapas Sukamiskin Yanuar, terdakwa dinyatakan sakit oleh paramedis lapas sejak tanggal 1 Maret hingga tidak bisa mengikuti agenda persidangan.

“Untuk sementara terdakwa tidak bisa mengikuti sidang, tidak bisa juga memaksakan sidang secara online,” ucap Yanuar.

Dia berujar, pada prinsipnya pihak lapas tidak berkeberatan atas usulan pembantaran dari jaksa penuntut.

“Kami kembalikan itu pada KPK, kami ikut ajah. Nanti akan kami fasilitasi pemindahan (pembantaran ke rumah sakit) yang bersangkutan,” tutur Yanuar.

“Sedangkan untuk cek medis lanjutan terhadap yang bersangkutan (Dadang Suganda), rencananya akan dilakukan pada tanggal 8 Maret nanti,” imbuhnya.

Sementara itu, penasihat hukum Dadang Suganda, Efran Helmi Juni, menyatakan bisa memahami usulan pembantaran jaksa penuntut umum.

“Bisa memahami karena menyangkut kemanusiaan, kita kembalikan ke majelis hakim keputusannya nanti seperti apa,” ucapnya.

Menurutnya, agenda sidang selanjutnya menunggu hasil pemeriksaan kesehatan pada tanggal 8 Maret nanti.

“Mudah-mudahan nanti (kondisi kesehatan Dadang Suganda) sudah ada perubahan sehingga bisa mengikuti proses persidangan berikutnya. Kita tunggu saja nanti rekomendasi dari dokter rumah sakit seperti apa,” ucap Efran. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

PWI Kota Bandung Gelar Halal Bihalal Secara Sederhana dan Dalam Suasana Kekeluargaan

MATAKOTA || Bandung, — Keluarga besar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pokja Kota …