Home Berita Sidang RTH, Sambil Nangis Pegawai Bank Bukopin Ungkap Adanya Tekanan Penyidik KPK
Berita - Hukum - 2021-02-10

Sidang RTH, Sambil Nangis Pegawai Bank Bukopin Ungkap Adanya Tekanan Penyidik KPK

MATAKOTA, Bandung — Eks Funding Officer (FO) Bank Bukopin Bandung, Fitria Astaloka, mengaku mendapat tekanan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat penyidikan kasus rasuah pengadaan lahan ruang terbuka hijau (RTH). Selain kediamannya digeledah, penyidik KPK pun sempat memblokir rekening gajinya.

“Ada tekanan-tekanan dari penyidik saat pemeriksaan. Saya kaget, gak biasa yang begituan (korupsi). Gak ada niatan curang saya mengelola uang Pak Dadang Suganda,” ujarnya, sambil menangis di ruang sidang PN Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Rabu (10/02/2021).

Disebut Fitria, dirinya tidak mengetahui alasan pemblokiran rekening miliknya. Terlebih, dia sama sekali tidak mengetahui soal RTH.

“Saya gak tahu, gak ada informasi sebelumnya dari penyidik. Rekening gaji yang diblokir, jadi selama sebulan kerja gratisan dulu,” imbuhnya.

Dibeberkan, dia sempat berkirim surat kepada pimpinan KPK terkait pembukaan rekening miliknya. “Jadi cuma sebulan saja diblokirnya,” kata Fitria.

Tim penasihat hukum Dadang Suganda di PN Tipikor Bandung (10/02/2021). FOTO: DRY

Dijelaskan, salah satu tugasnya selaku FO adalah mencari nasabah. Terkait itu, sejak tahun 2012 dia mengenal sosok Dadang Suganda sebagai nasabah prioritas Bank Bukopin.

“Tahun 2014 saya masih follow up (tindak lanjut) Pak Dadang Suganda. Dananya sempat kosong, makanya tahun 2015 saya follow up agar dananya masuk kembali ke Bank Bukopin,” kata Fitria.

Menurutnya, lewat penawaran program cash back di awal, akhirnya pada tanggal 10 April 2015 dirinya berhasil menarik dana Rp 50 miliar milik Dadang Suganda ke Bank Bukopin.

“Real time gross settlement (RTGS) Rp 50 miliar dari Bank BRI,” tuturnya.

Dicecar jaksa Budi Nugraha, Fitria menjelaskan bahwa pembukaan rekening baru Dadang Suganda di Bank Bukopin nomor 801909965, semata-mata agar dana Rp 50 miliar tersebut masuk ke cabang utama Bank Bukopin Jalan Asia Afrika Kota Bandung.

“Posisi rekening-rekening lama beliau (Dadang Suganda) tidak aktif, dibuka rekening baru supaya dananya langsung masuk cabang utama Jalan Asia Afrika,” ujarnya.

Keterangan senada juga diungkapkan pegawai Bank Bukopin lainnya, Tintin Gustini. Kata dia, awal mengenal terdakwa Dadang Suganda pada pertengahan tahun 2017.

“Posisi saldo tabungan beliau lebih dari Rp 50 miliar. Mencari nasabah dengan simpanan segitu sangat susah, makanya saya pertahankan semaksimal mungkin agar bertahan di Bank Bukopin,” ujarnya, menjawab pertanyaaan dari penasihat hukum Efran Helmi Juni, terkait ihwal mengenal Dadang Suganda.

Sepengetahuan Tintin, Dadang Suganda merupakan seorang pengusaha toko bangunan dan pernah menjadi pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

“Yang saya tahu profil Pak Dadang itu pengusaha, beliau punya beberapa toko bahan bangunan. Pernah dengar juga pengurus Kadin. Pak Dadang orangnya bau duit,” cetus Tintin.

Penasihat hukum Dadang Suganda lainnya Anwar Djamaludin, sempat menelisik keterangan Fitria dan Tintin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait pemberian uang dari Asep Rudi Saeful Rohman.

“Coba jelaskan isi BAP saudara soal pemberian uang Rp 5 juta yang akan diserahkan ke KPK. Saya tanya, apakah Pak Dadang pernah memberikan uang kepada saksi?,” tanya Anwar.

Dijelaskan Fitria, Dadang Suganda tidak pernah memberikan uang kepada dirinya. “Uang Rp 5 juta itu dari Asep Rudi (anak Dadang Suganda), tapi kata penyidik itu uang dari Dadang Suganda dan harus dikembalikan ke kas negara,” ujarnya.

Dituturkan Tintin, dia menerima uang Rp 2 juta dari Asep Rudi Saeful Rohman bukan dari Dadang Suganda.

“Uang itu sudah saya serahkan kembali ke kas negara. Kata penyidik KPK itu uang negara dari Dadang Suganda. Penyidiknya bilang gitu, tolong yah bu dikembalikan,” ujarnya.

Sementara itu, lewat sambungan secara virtual, Dadang Suganda mengungkapkan sempat ingin menarik seluruh tabungannya di Bank Bukopin.

“Akhir tahun 2019 sempat ingin menarik yang Rp 50 miliar di Bukopin, tapi marketing Fitria dan Tintin berupaya mempertahankan,” ujarnya.

Diungkapkan, saat itu Fitria dan Tintin menawarkan beberapa penawaran program yang akhirnya dia setujui.

“Saya membuka beberapa rekening juga atas arahan pihak bank (Fitria dan Tintin). Tidak sedikit-pun terlintas niatan menyamarkan atau menyembunyikan dana milik saya yang mulia,” tutur Dadang.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriyadi sempat bertanya kebenaran keterangan Dadang Suganda kepada Fitria.

“Apa benar pembukaan beberapa rekening itu atas saran saudari saksi?,” tanya hakim.

Fitria membenarkan dan menyebut hal itu merupakan bagian dari program refferal (jenis pemasaran yang dilakukan oleh perusahaan dengan cara memanfaatkan pelanggan sebagai penyebar pesan promosi mengenai produk perusahaan-red).

Tak urung Firia mengaku tidak dibenarkan dirinya menerima pemberian uang Rp 5 juta dari nasabah Asep Rudi Saeful Rohman.

“Tidak dibenarkan yang mulia,” pungkasnya.

Selain Fitria dan Tintin, jaksa juga menghadirkan saksi Elsa Lisnawati, Sandi Fadilah, Ahmad Fauzi, Yudi Arisandi, Asep Saefudin, Hendrawati, dan Riki Saripudin. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Petugas Pemadam Tak Hanya Memadamkan Api Tetapi Harus Memiliki Keterampilan Yang Lainya

MATAKOTA || Bandung —  Seorang petugas pemadam kebakaran ternyata tak hanya Harus me…