Home All News Terlibat Suap Proyek Banprov, Ini Kondisi Rutan Tempat Ade Barkah dan Kakak Ipar Atalia Kamil Ditahan
All News - Hukum - 2021-04-17

Terlibat Suap Proyek Banprov, Ini Kondisi Rutan Tempat Ade Barkah dan Kakak Ipar Atalia Kamil Ditahan

MATAKOTA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota dan eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi Jawa Barat kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019 pada Kamis (15/4/2021).

Kedua tersangka itu yakni anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024 Ade Barkah Surahman serta anggota DPRD Jabar periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani. Beredar kabar bahwa Siti Aisyah merupakan kakak ipar dari istri Gubernur Jawa Barat, Atalia Kamil.

“Penyidik KPK melakukan penahanan kepada kedua tersangka tersebut masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan 4 Mei 2021,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, Kamis (15/4/2021).

“Masing-masing tersangka ditahan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih,” imbuh Lili.

Diketahui, KPK resmi mengoperasikan Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK pada Jumat (6/10/2017) di Jakarta.

Rutan tersebut berkapasitas 37 tahanan, terletak di bagian belakang Gedung Merah Putih KPK.

Pembangunan rumah tahanan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM M.HH-01.OT.01.01 tentang Tempat Tahanan pada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Cabang Rumah Tahanan.

KPK mengklaim bangunan Rumah Tahanan itu sudah memenuhi spesifikasi teknis gedung dan syarat dari Kementerian Hukum dan HAM.

Spesifikasi utama bangunan Rutan berada di atas lahan 839,4 meter persegi. Rutan ini berkapasitas 37 orang tahanan (29 tahanan pria dan 8 tahanan wanita), terdiri atas lantai dasar dan lantai mezzanine.

Beberapa fasilitas juga disediakan di Rutan Cabang KPK ini, seperti area tunggu tamu kunjungan tahanan, ruang fasilitas tahanan, sel isolasi berkapasitas 1 orang, sel tahanan berkapasitas tiga orang dan lima orang.

Selain itu, ada juga fasilitas ruang bersama tahanan, tempat olahraga tahanan, dan ruang poliklinik.

Cabang Rutan KPK ini adalah cabang Rutan di luar kementerian yang ada, seperti Rutan di Mako Brimob, Mabes Polri, Polda Metro Jaya, dan Direktorat Bea Cukai, serta Kejaksaan Agung. (DRY).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Pemkot Bantu PKL Eyckman Miliki Tempat Baru Yang Aman Dan Nyaman

MATAKOTA || Bandung  — Kini 23 Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Eyckman Memiliki …