Home All News TERKUAK! Ternyata Ridwan Kamil Pernah Ajukan Anggaran Rp 74 Miliar Untuk Monumen COVID-19
All News - Nasional - 2021-11-14

TERKUAK! Ternyata Ridwan Kamil Pernah Ajukan Anggaran Rp 74 Miliar Untuk Monumen COVID-19

MATAKOTA, Bandung – Bak bola salju, polemik tentang pembangunan Monumen Perjuangan COVID-19 oleh Pemprov Jabar, terus bergulir liar. Terbaru, Dewan Presidium Aliansi Nano Herry Mos, angkat bicara terkait adanya pengajuan anggaran Rp 74 miliar kepada DPRD Jawa Barat (Jabar).

Herry membeberkan, saat audiensi dengan Komisi IV DPRD Jabar beberapa waktu lalu, pihaknya memperoleh keterangan jika Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman, pernah mengajukan anggaran pembangunan Monumen Perjuangan COVID-19 senilai Rp 74 miliar.

“Akan tetapi (pengajuan anggaran) itu ditolak mentah-mentah oleh DPRD sehingga tidak ada dalam daftar kegiatan Tahun Anggaran (TA) 2021,” cetus Herry, lewat keterangan tertulis, Minggu (14/11/2021).

Menurutnya, revitalisasi Kawasan Gasibu berpotensi melanggar hukum karena diduga kuat terjadi duplikasi anggaran untuk satu kegiatan, yakni anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Jabar dan anggaran yang bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank BJB maupun pihak swasta.

Terkait hal itu, pihaknya mendesak DPRD Jabar mengevaluasi proses penganggaran Revitalisasi Kawasan Gasibu dan menelisik kemungkinan adanya duplikasi anggaran dalam proyek tersebut.

“Mendesak DPRD Jabar menggunakan hak interpelasi terhadap pendirian Monumen COVID-19 serta mengevaluasi seluruh rangkaian tindakan dan kebijakan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam penanganan pandemi COVID-19,” tegas Herry Mos.

BACA JUGA: Sengkarut Proyek Monumen COVID-19, Aliansi Nano Desak DPRD Jabar Interpelasi Ridwan Kamil

Selain itu, Herry pun meminta agar DPRD Jabar berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi vertikal pemerintahan, jika ditemukan pelanggaran atas kebijakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Herry Mos bilang, berdasarkan penelusuran Aliansi Nano, proyek revitalisasi di kawasan Lapangan Gasibu telah berlangsung sejak tahun 2015 di masa pemerintahan Gubernur Ahmad Heryawan. Kawasan Gasibu dalam hal ini meliputi Lapangan Gasibu dan Monumen Perjuangan (Monju) Rakyat Jawa Barat.

Dijelaskan Herry Mos, berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 22 Tahun 2018, maka bangunan gedung yang akan disebut sebagai Monumen Perjuangan COVID-19 tersebut masuk dalam kategori Bangunan Gedung Negara (BGN) dengan klasifikasi khusus, sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (5) huruf O, serta ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

“Sebagai Bangunan Gedung Negara (BGN) dengan klasifikasi khusus, maka bangunan tersebut harus tunduk pada syarat-syarat administratif dan syarat teknis,” katanya.

Herry menyebut, syarat administratif diantaranya adalah IMB serta dokumen perencanaan dan penganggaran. Sedangkan syarat teknis adalah menyangkut keandalan, fungsi, serta pengelolaan pascakonstruksi.

Dia menambahkan, dari segi penganggaran sebagai BGN, maka setiap pembongkaran, pemugaran, atau revitalisasi atas bangunan yang sebelumnya telah berdiri, tidak bisa dilakukan serta merta tanpa melalui prosedur penganggaran yang telah diatur dalam PP No. 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung.

“Keberadaan bangunan yang telah berdiri sebagai bagian dari pelaksanaan pagu anggaran senilai 90 miliar pada tahun 2019, tidak bisa serta merta dilakukan pemugaran dan penggantian fungsi bangunan tanpa melalui dokumen perencanaan dan penganggaran yang baru,” tegas Herry.

Selain pelanggaran terhadap peraturan perundangan di atas, Herry bilang perlu ditelaah lebih lanjut apakah anggaran yang digunakan untuk mengubah nama bangunan menjadi Monumen Perjuangan COVID-19 menggunakan anggaran CSR serta melibatkan lembaga lain di luar unsur Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Polisi Dalami Kasus Cashback Dana BUMN

MATAKOTA || Jakarta, —  Ditunda hingga minggu depan, pemeriksaan bekas Ketua Umum PW…