Home All News Sengkarut Proyek Monumen COVID-19, Aliansi Nano Desak DPRD Jabar Interpelasi Ridwan Kamil
All News - Nasional - 2021-11-14

Sengkarut Proyek Monumen COVID-19, Aliansi Nano Desak DPRD Jabar Interpelasi Ridwan Kamil

MATAKOTA, Bandung – Dewan Presidium Aliansi Nano Herry Mos, angkat bicara terkait tuduhan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil soal penolakan pembangunan Monumen Perjuangan COVID-19.

Dia mengatakan, sikap penolakan Aliansi Nano dilandasi alasan dan fakta hukum yang kuat.

Herry menyebut, penolakan pembangunan Monumen Perjuangan COVID-19, sama sekali tidak mengurangi semangat nasionalisme dan menghargai jasa para pahlawan, sebagaimana tudingan Ridwan Kamil beberapa hari lalu.

Sebaliknya, kata Herry Mos, rencana Ridwan Kamil mengutak-atik nama dan fungsi bangunan di Kawasan Gasibu, berpotensi menimbulkan problem hukum, baik dari segi penganggaran maupun teknis bangunan.

Berdasarkan penelusuran Aliansi Nano, terungkap bahwa proyek revitalisasi di kawasan Lapangan Gasibu telah berlangsung sejak tahun 2015 di masa pemerintahan Gubernur Ahmad Heryawan. Kawasan Gasibu dalam hal ini meliputi Lapangan Gasibu dan Monumen Perjuangan (Monju) Rakyat Jawa Barat.

Menurutnya, revitalisasi Kawasan Gasibu ini sempat mengundang kontroversi dan berpotensi melanggar hukum karena diduga kuat terjadi duplikasi anggaran untuk satu kegiatan, yakni anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Jabar dan anggaran yang bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank BJB maupun pihak swasta.

Dijelaskan Herry Mos, berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 22 Tahun 2018, maka bangunan gedung yang akan disebut sebagai Monumen Perjuangan COVID-19 tersebut masuk dalam kategori Bangunan Gedung Negara (BGN) dengan klasifikasi khusus, sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (5) huruf O, serta ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

BACA JUGA: Kontroversi Monumen COVID-19, Aliansi Nano Sebut Dua Pejabat Ini Permalukan Ridwan Kamil

“Sebagai Bangunan Gedung Negara (BGN) dengan klasifikasi khusus, maka bangunan tersebut harus tunduk pada syarat-syarat administratif dan syarat teknis,” ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (14/11/2021).

Herry bilang, syarat administratif diantaranya adalah IMB serta dokumen perencanaan dan penganggaran. Sedangkan syarat teknis adalah menyangkut keandalan, fungsi, serta pengelolaan pascakonstruksi.

Dia menambahkan, dari segi penganggaran sebagai BGN, maka setiap pembongkaran, pemugaran, atau revitalisasi atas bangunan yang sebelumnya telah berdiri, tidak bisa dilakukan serta merta tanpa melalui prosedur penganggaran yang telah diatur dalam PP No. 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung.

“Keberadaan bangunan yang telah berdiri sebagai bagian dari pelaksanaan pagu anggaran senilai 90 miliar pada tahun 2019, tidak bisa serta merta dilakukan pemugaran dan penggantian fungsi bangunan tanpa melalui dokumen perencanaan dan penganggaran yang baru,” tegas Herry.

Dia pun membeberkan fakta bahwa saat audiensi dengan Komisi IV DPRD Jabar beberapa waktu lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman, pernah mengajukan anggaran pembangunan Monumen COVID-19 senilai Rp 74 miliar.

“Akan tetapi (pengajuan anggaran) itu ditolak mentah-mentah oleh DPRD sehingga tidak ada dalam daftar kegiatan Tahun Anggaran (TA) 2021,” cetus Herry Mos.

Selain pelanggaran terhadap peraturan perundangan di atas, Herry bilang perlu ditelaah lebih lanjut apakah anggaran yang digunakan untuk mengubah nama bangunan menjadi Monumen Perjuangan COVID-19 menggunakan anggaran CSR serta melibatkan lembaga lain di luar unsur Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Terkait itu, Aliansi Nano mendesak Gubernur Ridwan Kamil untuk lebih mengutamakan insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) ketimbang pencitraan pembangunan monumen.

“Termasuk memberikan santunan kepada anak-anak yatim piatu akibat pandemi COVID-19,” kata Herry.

Lebih lanjut, pihaknya juga mendesak DPRD Jabar mengevaluasi proses penganggaran Revitalisasi Kawasan Gasibu dan menelisik kemungkinan adanya duplikasi anggaran dalam proyek tersebut.

Selain itu, Herry pun meminta DPRD Jabar menggunakan hak interpelasi terhadap pendirian Monumen COVID-19 serta mengevaluasi seluruh rangkaian tindakan dan kebijakan Gubernur Jabar dalam penanganan pandemi COVID-19.

“Agar DPRD Jabar berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi vertikal pemerintahan, jika ditemukan pelanggaran atas kebijakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil,” ucap Herry Mos.

Selain itu, pihaknya juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bertindak proaktif menyelidiki kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan Rehabilitasi Kawasan Gasibu yang dilanjutkan dengan pembangunan Monumen Perjuangan COVID-19.

“Itu penting sebagai upaya mencegah terjadinya korupsi sehingga Jawa Barat tidak terjerumus lebih jauh dalam prestasi Provinsi Terkorup,” tegas Herry Mos. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Band Heirens Kejutkan Penggemar dengan Rilis Am I Wrong

MATAKOTA || Bandung, — Heirens merupakan Band Rock asal Bandung, Jawa Barat, Indones…