Tega…! Cuma Gegara Lempar Batu ke Atap Pabrik, Empat Ibu dan Dua Balita Masuk Penjara
Lombok Tengah, matakota.com — Kebangetan! Gegara diduga melempar atap pabrik, empat perempuan asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Praya sejak Rabu (17/02/2021).
Penahanan Nurul Hidayah (38 tahun), Martini (22 tahun), Fatimah (38 tahun), dan Hultiah (40 tahun) tersebut, karena dilaporkan melempar pabrik tembakau UD Mawar, milik Suhardi pada 26 Desember 2020 lalu.
Mirisnya, Nurul Hidayah memiliki bayi berusia 13 bulan, sedangkan Murtini memiliki bayi berumur 1 tahun. Baik Nurul dan Murtini, terpaksa mengajak anak-anak mereka ke sel tahanan Rutan Praya karena masih menyusui.
Suami Fatimah, Ismayadi (41) mengaku kebingungan untuk menjelaskan kepada anak-anaknya yang menanyakan keberadaan ibu mereka.
“Saya bingung, anak saya tanya ibunya terus. Saya katakan ibunya masih berobat, karena anak- anak terbiasa bersama ibunya, ” kata Ismayadi, dilansir Kompas.com di kediamannya, Sabtu (20/02/2021).
Ismayadi mengaku sempat berada di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah ketika istrinya diperiksa.
Dia diminta menandatangani surat penangguhan penahanan. Hanya saja karena tak paham dan buta soal hukum, dirinya tak berani menandatangani apapun.
“Saya tidak paham apa yang harus saya tandatangani. Tidak ada yang tahu hukum saat istri saya dan tiga ibu lainnya diperiksa. Tahu-tahunya mereka sudah dibawa ke sel tahanan polsek,” kata Ismayadi.
Dia juga heran hanya karena melempar atap dari spandek pabrik tembakau milik Suhardi, istrinya harus ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Tengah, Otto Sompotan membantah bahwa kejaksaan menahan anak-anak.
“Mengenai anak anak ini kami tidak tahu, karena ketika itu tidak ada kami lihat ada anak -anak. Tiba-tiba keluar di berita ada anak-anak, kami tidak tahu ada anak anak,” ujar Otto.
Menurutnya, mengenai keempat ibu ibu tersebut, telah jelas penanganannya.
Pertama, pihaknya sudah melakukan sesuai dengan SOP dan prosedur sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Mereka melakukan tindakan kekerasan secara bersama sama di depan umum terhadap benda,
“Mereka melakukan pelemparan ke gudang sehingga terjadi kerusakan di gudang tembakau. Karena tindakan itulah bisa dilakukan penahanan,” ujarnya.
Pada saat tahap dua, kejaksaan sudah memberikan hak-hak mereka.
Ketika diantar ke kejaksaan pada Kamis (18/02/2021), pihak Kejaksaan telah meminta para tersangka menghubungi suaminya atau keluarga terdekat untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau tahanan kota serta ada penjaminnya,
“Kami tunggu sampai sore tidak ada yang datang, seperti tidak merespons. sampai sore, sampai kantor sudah mau tutup tidak ada yang merespons, sehingga kami mempercepat prosesnya. Kita lakukan penahanan dan menitipkan mereka di Polsek di Lombok Tengah,” ucap kajari.
Sementara itu, sebanyak 50 advokat yang tergabung dalam Nyalakan Keadilan untuk IRT memberikan pendampingan hukum kepada empat ibu rumah tangga tersebut.
Diungkapkan Koordinator Tim Keadilan untuk IRT Ali Usman Ahim, tim telah melakukan investigasi dengan mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan dari para pihak terkait untuk mengetahui kronologis kejadian serta duduk persoalan sesungguhnya yang terjadi.
Selain menjenguk empat IRT di rutan Praya, para pengacara juga sudah menemui keluarga serta melakukan olah tempat kejadian perkara kasus dugaan perusakan yang menjadi dasar kasus hukum tersebut.
“Kami berencana mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan kasus tersebut. Persetujuan kuasa hukum dari pihak keluarga para IRT terkait dengan rencana itu, saat ini tengah diurus,” kata Ali.
Menurutnya, kasus yang membelit para IRT aneh sampai harus diproses hukum. Pasalnya, ada langkah-langkah restorative justice yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut, tanpa harus melalui proses hukum, apalagi penyebabnya hanya persoalan sepele. (Red-01)
Walikota Bandung Menjamu Para Duta Besar Dari Negara-Negara Afrika
MATAKOTA || BANDUNG — Suasana penuh kehormatan menyelimuti Pendopo Kota Bandung saat…