Stigma Buruk Korupsi Sektor Hukum, Puluhan Hakim dan Jaksa Tersandung Kasus Korupsi
Bandung, matakota.com — Bukan rahasia umum jika wajah penegakan hukum dan peradilan yang terjadi di Indonesia saat ini, masih dihadapkan pada suatu transaksional perkara yang tentunya memberikan stigma negatif dalam mewujudkan penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan.
Demikian antara lain diungkapkan Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik Yayat Sudrajat SH. Kata dia, pemberantasan korupsi seyogianya dimulai dari aparat penegak hukum itu sendiri.
“As long as the dirty broom is not cleaned everything talk about the law is empty, sepanjang sapu kotor belum dibersihkan, semua pembicaraan mengenai hukum cuma omong kosong belaka,” ujarnya, dalam perbincangan santai dengan awak media di sebuah Resto & Cafe Jalan LL RE Martadinata Bandung, Ahad (6/12/2020).
Menurutnya, ketika aparat penegak hukum memberikan contoh yang baik, maka trust masyarakat kepada penegak hukum akan berjalan dengan baik.
“Sebaliknya, trust masyarakat terdegradasi ketika Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun oleh aparat penegak hukum lainnya malah menyasar oknum aparat penegak hukum, mulai dari panitera, hakim, jaksa maupun polisi,” kata Yayat.
Diamatinya, OTT maupun proses penangan perkara yang dilakukan oleh KPK terhadap oknum penegak hukum tersebut, terkait penyalagunaan kewenangan dalam jabatan maupun transaksional perkara berupa penerimaan sejumlah uang dalam pengurusan suatu kasus, baik di tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan maupun proses persidangan.
“Sulit berharap terciptanya kepastian hukum ketika terjadi korupsi di sektor hukum yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum,” ucapnya.
Dituturkan, kepercayaan masyarakat akan lahir dari setiap perilaku aparat penegak hukum itu sendiri. Seyogianya aparat penegak hukum menjadi panutan bagi masyarakat, tanpa menciptakan friksi penegakan hukum pemberantasan korupsi.
“Korupsi hukum yang dilakukan aparat penegak hukum, tentu sangat memprihatinkan. Agar ada efek jera, harusnya diberikan sanksi hukum yang maksimal,” kata Yayat.
Sebelumnya, berdasarkan catatan Indonesian Corruption Watch (ICW), kurun waktu tahun 2012 hingga 2019, sebanyak 20 hakim tersandung kasus korupsi. Mereka antara lain:
1.Kartini Marpaung, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang. Kartini diduga menerima suap Rp 150 juta terkait kasus dugaan korupsi biaya perawatan mobil dinas Kabupaten Grobogan yang melibatkan ketua DPRD Kabupaten Grobogan nonaktif, M Yaeni. Kartini divonis penjara selama delapan tahun.
2.Heru Krisbandono, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak. Heru terlibat perkara suap pemulusan perkara korupsi di PN Tipikor Semarang. Heru divonis penjara selama delapan tahun
3.Pragsono, hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang terbukti melakukan praktik jual beli putusan saat mengadili perkara korupsi Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni. Pragsono divonis 11 tahun penjara.
4.Asmadinata, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Palu. Dia dinilai telah melakukan pelanggaran berat atas perbuatan tercela menerima suap pengurusan perkara mantan anggota DPRD Grobogan, M Yaini. Asmadinata divonis 10 tahun penjara (meninggal di dalam Lapas Kedungpane 14 November 2017)
5.Setyabudi Tejocahyono, Wakil Ketua PN Bandung. Dia menerima suap Rp 150 juta terkait kasus suap bantuan sosial (bansos) di Bandung dan divonis penjara selama 12 tahun.
6.Ramlan Comel, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bandung. Dia terlibat suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung dan divonis penjara selama tujuh tahun.
7.Pasti Serefina Sinaga, hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Dia terlibat suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung dan divonis bui selama empat tahun.
8.Amir Fauzi, hakim PTUN Medan. Menerima suap dari pengacara OC Kaligis dalam perkara PTUN tentang korupsi bansos Medan Tahun 2015. Amir divonis penjara selama dua tahun.
9.Dermawan Ginting, hakim PTUN Medan. Menerima suap dari pengacara OC Kaligis dalam perkara PTUN tentang korupsi bansos Medan Tahun 2015. Dia divonis bui selama dua tahun.
10.Tripeni Irianto Putro, Ketua PTUN Medan. Menerima suap dari pengacara OC Kaligis dalam perkara PTUN tentang korupsi bansos Medan Tahun 2015. Tripeni divonis dua tahun bui.
11.Janner Purba, Ketua PN Kepahiang. Terlibat suap terkait perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus di Bengkulu. Janner divonis penjara selama tujuh tahun.
12.Toton, hakim PN Kota Bengkulu. Terlibat suap terkait perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus di Bengkulu. Toton divonis tujuh tahun bui.
13.Dewi Suryana, hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu. Menerima suap sebesar Rp125 juta untuk meringankan putusan terhadap Wilson selaku Pelaksana Tugas kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Bengkulu. Dewi divonis tujuh tahun bui.
14.Sudiwardono, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara. Terlibat suap terkait perkara banding dengan terdakwa Marlina Mona Siahaan selaku Bupati Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2015. Dia divonis bui selama enam tahun.
15.Merry Purba, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Medan. Diduga menerima total 280.000 dollar Singapura terkait putusan untuk terdakwa Tamin Sukardi. Dia divonis penjara selama enam tahun.
16.Wahyu Widya Nurfitri, hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Hakim ini terlibat suap terkait gugatan perdata wanprestasi dan divonis penjara selama lima tahun.
17.Irwan, hakim PN Jakarta Selatan. Dia menerima suap terkait penanganan perkara perdata di PN Jakarta Selatan. Irwan divonis selama empat tahun enam bulan penjara.
18.Lasito, hakim PN Semarang. Terlibat kasus suap yang melibatkan Bupati Jepara. Dia divonis penjara selama empat tahun.
19.Iswahyu Widodo, hakim PN Jakarta Selatan. Diduga menerima suap terkait penanganan perkara perdata. Dia divonis bui selama empat tahun enam bulan penjara.
20.Kayat, hakim PN Balikpapan. Terlibat kasus suap untuk memengaruhi putusan. Kayat divonis bui selama tujuh tahun.
22 Oknum Kejaksaan Terjerat Korupsi
Selain hakim koruptif, data ICW membeberkan 22 oknum kejaksaan menjadi tersangka kasus korupsi dalam kurun waktu 2005 hingga 2020.
Mayoritas dari mereka tersandung kasus suap penanganan perkara, pemerasan, hingga tidak melaksanakan prosedur penyelesaian barang rampasan atas aset terpidana korupsi.
Ini 22 nama oknum kejaksaan dimaksud:
1.Staff Kejaksaan Negeri Kejari Denpasar, I Nyoman Budi Permadi. Dia divonis bui selama 15 tahun.
2.Jaksa di Kejati Jawa Timur, Ahmad Fauzi. Dia divonis penjara selama empat tahun.
3.Jaksa di Kejati Jawa Barat, Deviyanti Rochaeni. Divonis empat tahun penjara, menghirup udara bebas 10 Agustus 2020.
4.Jaksa di Kejati Jawa Barat, Fahri Nurmallo. Dia divonis tujuh tahun bui.
5.Jaksa di Kejati Sumatera Barat, Farizal. Jaksa ini divonis lima tahun bui.
6.Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Edi Sumarno. Divonis lima tahun enam bulan penjara.
7.Kasi III Bidang Intelijen Kejati Bengkulu, Parlin Purba. Dia divonis lima tahun penjara.
8.Kepala Kejari Pamekasan, Rudi Indra Prasetya. Divonis empat tahun penjara.
9.Kasi Perdata dan TUN Kejari Batam, M. Syafei. Dia divonis tujuh tahun penjara.
10.Aspidum Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto. Dia divonis lima tahun penjara.
11.Anggota TP4D Kejari Yogyakarta, Eka Safitra. Dia divonis empat tahun penjara.
12.Jaksa di Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono. Dia divonis 1,5 tahun penjara.
13.Kasidik pada Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Yanuar Reza Muhammad. Divonis dua tahun penjara.
14.Kasubsi Tipikor pada Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Firsto Yan Presanto. Divonis dua tahun penjara.
15.Aspidsus Kejati Jawa Tengah, Kusnin. Divonis 2,5 tahun bui.
16.Staff TU Kejari Rembang, Ardiyan Nurcahyo. Divonis 4,8 tahun penjara.
17.Ketua Satgas Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi Kejagung, Chuck Suryosumpeno. Vonis tiga tahun penjara (kasasi).
18.Jaksa di Pusat Pemulihan Aset Kejagung, Ngalimun. Tiga tahun penjara (kasasi).
19.Kajari Indragiri Hulu, Hayin Suhikto. Tersangka pemerasan dana BOS
20.Kasi Pidsus Kejari Indragiri Hulu, Ostar Al Pansri. Tersangka pemerasan dana BOS.
21.Kasubsi Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu, Rionald Febri Ronaldo. Tersangka pemerasan dana BOS.
22.Kasubag Pemantauan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung, Pinangki Sirna Malasari. Terdakwa kasus dugaan gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra. (DRY)
UPZ di Jawa Barat Siap Bersinergi untuk Pengelolaan Zakat Makin Efisien di Era Digital
MATAKOTA || Bandung, — BAZNAS Provinsi Jawa Barat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rak…