Sidang RTH Kembali Bergulir, Terdakwa Dihadirkan Secara Virtual
MATAKOTA, Bandung – Sidang lanjutan dugaan korupsi proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung, kembali bergulir di PN Tipikor Bandung, Kamis (18/03/2021).
Diketahui, sidang sempat tertunda selama tiga pekan karena terdakwa Dadang Suganda mengalami sakit dan sempat dibantarkan di Rumah Sakit Sartika Asih Bandung beberapa waktu lalu.
Pantauan wartawan, hingga pukul 11.00 WIB sidang belum dimulai. Rencananya, sidang akan digelar di Ruang 2 PN Tipikor Jalan LL RE Martadinata.
Penasihat hukum Ugi Julian SH MH membenarkan sidang akan digelar hari ini. Kata Ugi, kliennya akan dihadirkan secara virtual.
“Yah (dihadirkan) virtual,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, selain dugaan tindak pidana korupsi, KPK juga menjerat Dadang Suganda dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut seluruh harta kekayaan Dadang Suganda yang disembunyikan, disamarkan, dialihkan hak-hak ataupun kepemilikan yang sebenarnya, tetap milik yang bersangkutan.
Selanjutnya, kekayaan Dadang ditempatkan pada rekening-rekening, digunakan untuk membeli tanah, rumah, bangunan, kendaraan bermotor, serta perbuatan lain atas harta kekayaan, yang jumlah keseluruhannya mencapai Rp 87,7 miliar. (DRY)
Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan Hadiri Jambore Kader PKK Kabupaten Bandung
MATAKOTA || SOREANG – Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan hadir dalam kegiatan jambo…