Home All News Sidang Korupsi Bansos, Ahli Sebut Aa Umbara Tidak Bersalah
All News - Hukum - 2021-10-16

Sidang Korupsi Bansos, Ahli Sebut Aa Umbara Tidak Bersalah

MATAKOTA, Bandung – Sidang kasus maling duit rakyat pada proyek Bantuan Sosial (Bansos) rakyat miskin di Kabupaten Bandung Barat (KBB), kembali digelar di PN Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Jumat 15 Oktober 2021.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Surachmat tersebut, terdakwa Bupati KBB nonaktif Aa Umbara, Totoh Gunawan dan Andri Wibawa (Anak Aa Umbara), dihadirkan secara virtual.

Dalam keterangannya di depan majelis hakim, ahli pengadaan barang dan jasa Nandang Sutisna mengatakan, jabatan bupati tidak termasuk dalam organisasi pengadaan barang dan pejabat pengadaan.

“Jadi bila dikaitkan dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Aa Umbara yakni pasal 12 huruf I Undang Undang Tipikor, Aa Umbara tidak dapat dipersalahkan karena bukan orang yang dimaksud dalam kriteria pasal tersebut atau yang dibebani fungsi pengawasan,” jelas dia.

Nanang menjelaskan, bupati itu bukan organisasi pengadaan karena bupati berada di tataran wilayah penganggaran.

“Jadi kalau sudah tahap pengadaan dan pelaksanaan sebuah proyek, sudah lepas hak dan bukan kewenangan bupati,” tutur Nandang.

Namun demikian, ucap dia, jika bupati merekomendasikan sesuai keterangan saksi PPK, saksi kepala dinas, bupati sifatnya hanya merekomendasikan.

Senada dengan itu, kuasa hukum Rizki Rizgantara mengatakan bahwa fungsi bupati hanya koordinasi.

Menurut dia, dalam kesaksiannya, ahli menyebut bila bupati bukan sebuah organisasi pengadaan barang dan bukan pejabat pengadaan. Ahli juga, kata Rizki, menjelaskan bila bupati bukan organisasi pengadaan lantaran bupati berada di tataran wilayah penganggaran.

“Jadi bila dikaitkan dakwaan jaksa KPK, pak Aa Umbara tidak dapat dipersalahkan karena bukan orang yang masuk dalam kriteria tersebut yang dibebani fungsi pengawasan,” ucap Rizki, usai persidangan.

Rizki menjelaskan dalam posisi ini, Aa Umbara bukan pejabat pengadaan. Dalam dakwaan, bupati juga tidak punya hak menunjuk penyedia.

“Sesuai keterangan ahli di persidangan bahwa hal itu fungsi koordinasi pimpinan dan staf karena merupakan leading sektor di kepala dinas dalam hal ini dinas sosial,” ucapnya.

Rizki juga menjelaskan bila keterangan saksi sebelumnya tentang peminjaman bendera oleh Aa Umbara, menurut dia berdasarkan keterangan ahli bukan tanggung jawab Aa Umbara melainkan PPK.

Diketahui, Aa Umbara dikenakan pasal berlapis, korupsi dan gratifikasi. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun serta denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar.

Dalam dakwaan jaksa, selain dugaan korupsi pada proyek bansos rakyat miskin di KBB, Aa Umbara juga diduga menerima uang terkait mutasi, promosi dan mempertahankan jabatan struktural di Pemerintahan KBB dengan total sebesar Rp 463.500.000,00. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Pemkot Bandung Siap Wujudkan 500 RW Jadi Kawasan KBS

MATAKOTA || Bandung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung manargetkan menghadirkan 500 …