Home All News Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Pemakaman, MGP Apresiasi Kejari Cimahi
All News - Hukum - 2021-10-15

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Pemakaman, MGP Apresiasi Kejari Cimahi

MATAKOTA, Bandung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menetapkan tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan pemakaman COVID-19 di TPU Lebak Saat, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara.

Satu dari tiga tersangka merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkot Cimahi berinisial AK. Satu orang merupakan pensiunan PNS di Pemkot Cimahi berinisial AJ, dan satu orang tersangka lagi yakni YT dari pihak swasta. AK dan AJ disebut terlibat dalam pengadaan tanah, yang ternyata milik Pemkot Cimahi.

Kepala Biro Investigasi Ormas Manggala Garuda Putih (MGP) mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Kejari Cimahi yang telah sigap mengusut tuntas kasus korupsi pengadaan lahan pemakaman COVID-19.

“Dengan penetapan tersangka, menunjukkan keseriusan Kejari Cimahi kepada pemerintah dan masyarakat dalam penanganan setiap dugaan tindak pidana korupsi. Ini patut mendapatkan apresiasi dari semua kalangan,” ucap Agus Satria, Jumat malam, 15 Oktober 2021.

Agus mengatakan, Kejari Cimahi telah menjalankan dengan baik tugas dan fungsinya sebagai salah satu garda terdepan penyelamat kerugian uang negara.

“Segenap jajaran pengurus Manggala Garuda Putih mengucapkan terima kasih kepada Kejari Cimahi yang telah menetapkan tersangka kasus pengadaan lahan pemakaman COVID-19,” ujarnya.

Diketahui, kasus tindak pidana korupsi itu bermula ketika Pemkot Cimahi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi melakukan pengadaan tanah tahun 2020, untuk pemakaman Covid-19 dengan anggaran Rp 569.520.000.

Tersangka AJ yang semasa aktif menjadi Sekretaris pada DPKP Kota Cimahi dan AK yang ketika itu menjabat Kassubag Umum dan Kepegawaian pada DPKP Kota Cimahi tidak melakukan inventarisasi dan identifikasi secara yuridis.

Setelah pengadaan tanah dilakukan dan uang yang bersumber dari APBD Kota Cimahi dibayarkan kepada YT, ditemukan fakta bahwa tanah yang dibeli ternyata milik Pemkot Cimahi yang berasal dari penyerahan kewajiban pengembang perumahan, yakni seluas 800 meter persegi yang belum disertifikatkan Pemkot Cimahi.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, dan ditemukan alat bukti yang cukup kuat, pemeriksaan saksi, ahli, sudah cukup memenuhi yang bersangkutan untuk menjadi tersangka per hari ini,” tegas Feby.

Akibat kasus tersebut, kerugian yang dialami mencapai Rp 569.520.000. Semua uang hasil jual beli tanah sementara ini dinikmati tersangka YT. Sementara keuntungan tersangka AJ dan AK hingga saat ini masih dilakukan penyidikan. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Bank bjb Dukung dan Sukseskan Gelaran Penarikan Undian Simpeda bersama Asbanda dan Bank Sumut

PARAPAT, SUMATERA UTARA, matakota.com – Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) m…