Politisi Golkar Ade Barkah dan Siti Aisyah Segera Disidang di PN Tipikor Bandung
MATAKOTA, Bandung – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat (Jabar) dengan terdakwa mantan anggota DPRD Jabar Ade Barkah dan Siti Aisyah ke PN Tipikor Bandung, Selasa (24/8/2021).
Berkas perkara dugaan korupsi Banprov Jabar untuk Kabupaten Indramayu tersebut dilimpahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dipimpin Feby Dwiyosupendy ke Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata.
“Iya berkasnya baru masuk atas nama Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani. Diserahkan oleh tim JPU KPK tadi pagi,” kata Panmud Tipikor PN Bandung, Yuniar Rohmatullah.
Yuniar menyebutkan, berkas perkara keduanya kini sudah diberikan nomor register. Untuk Ade Barkah nomor perkaranya 58, dan untuk Siti Aisyah nomor perkaranya 59.
Dia mengatakan, setelah diregister berkas perkara akan diserahkan ke ketua pengadilan untuk menentukan penunjukan majelis dan panitera yang akan menangani perkara tersebut.
“Jika sesuai aturan, pekan depan persidangan sudah dimulai. Majelis dan paniteranya kemungkinan nanti sore atau besok sudah ada,” ucapnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan politisi Partai Golkar Ade Barkah dan Siti Aisyah sebagai tersangka pada 15 April 2021. Ade Barkah diduga menerima suap Rp 750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp 1,050 miliar.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diketahui, kasus tersebut adalah salah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2019 di Indramayu.
Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.
Saat ini, empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kasus tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain, yakni Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim. Saat ini, masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam konstruksi disebut bahwa Carsa diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah secara langsung dengan total sebesar Rp 750 juta. Carsa juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada Abdul Rozaq maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp 9,2 miliar.
Dari uang yang diterima Abdul Rozaq tersebut kemudian diduga diberikan kepada Anggota DPRD Jabar lain diantaranya Siti Aisyah dengan total sebesar Rp 1,050 miliar. (DRY)
CASHBACK
Penulis adalah Anggota Biasa PWI sejak 1989 – sekarang. Oleh : Mirza Zulhadi MATAKOTA, …