Home All News Penyuap Ajay M Priatna Divonis 1,8 Tahun Penjara
All News - Hukum - 2021-04-22

Penyuap Ajay M Priatna Divonis 1,8 Tahun Penjara

MATAKOTA, Bandung – Hutama Yonathan, terdakwa penyuap Ajay, divonis 1,8 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Rabu (21/4/2021).

Hutama Yonathan merupakan Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik RS Kasih Bunda. Dia didakwa memberi suap sebesar Rp3,2 miliar secara bertahap kepada Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay M Priatna.

Namun Hutama baru memberikan uang pelicin izin pembahan bangunan RS Kasih Bunda sebesar Rp1,6 miliar dan tertangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 November 2020.

“Terdakwa terbukti melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, memberi uang secara bertahap Rp1,6 miliar lebih dari total Rp 3,2 miliar lebih kepada Ajay M Priatna selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara,” ucap hakim dalam amar putusannya.

Menanggapi putusan hakim tersebut, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir.

“Kami pikir-pikir,” ucap Budi Nugraha, seusai sidang. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Coca-Cola Europacific Partners Indonesia Luncurkan Program WAWASAN Nusantara di Karawang

MATAKOTA || Karawang, – Coca-Cola Europacific Partners Indonesia (CCEP Indonesia) hari ini…