Pemerintah Izinkan Salat Idul Fitri dan Tarawih, Ini Syaratnya
MATAKOTA, Jakarta – Pemerintah memberikan lampu hijau bagi masyarakat yang hendak menggelar salat Tarawih berjamaah pada Ramadan tahun ini. Selain Tarawih berjamaah, pemerintah juga mengizinkan salat Idul Fitri (Ied).
Namun demikian, masyarakat yang hendak melakukan Ibadah berjamaah tersebut harus tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan berbasis komunitas.
“Salat Tarawih dan salat Idul Fitri pada dasarnya diperbolehkan, diperkenankan, yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan dengan sangat ketat,” ucap Menko PMK Muhadjir Effendy, di Kantor Presiden, Senin (5/4/2021).
Muhadjir berujar, baik salat Tarawih maupun salat Ied boleh dilaksanakan di masjid atau di luar ruangan (lapangan) sepanjang jamaahnya masih dalam satu lingkup komunitas.
“Dengan catatan harus terbatas pada komunitas. Jadi di lingkup komunitas di mana jamaahnya sudah dikenali satu sama lain, sehingga jamaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan,” tuturnya.
Muhadjir mengatakan, pelaksanaan salat Tarawih maupun salat Ied harus sesingkat mungkin demi meminimalisir penularan virus Corona.
“Pada saat melaksanakan salat jamaah mungkin dibuat sesimpel mungkin sehingga waktunya tidak terlalu panjang mengingat dalam kondisi darurat,” ucapnya.
“Pelaksanaan salat berjamaah tersebut tidak diperkenankan menimbulkan kerumunan, baik sebelum salat maupun setelahnya. Oleh karena itu, masyarakat diimbau tetap mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya. (DRY)
Pemkot Bandung Siap Wujudkan 500 RW Jadi Kawasan KBS
MATAKOTA || Bandung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung manargetkan menghadirkan 500 …