Benny K Harman Desak KPK Jemput Paksa Aa Umbara dan Anaknya
MATAKOTA, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjemput paksa dua tersangka kasus pengadaan bantuan sosial penanganan pandemi COVID-19, Aa Umbara Sutisna dan Andri Wibawa.
Diketahui, Andri Wibawa merupakan anak kandung Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Aa Umbara Sutisna.
“Kalo ndak datang lagi jika dipanggil langsung saja diciduk dan ditahan,” ujar Benny melalui akun media sosialnya, Senin (5/4/2021).
Ocehan Benny tersebut menanggapi cuitan akun media sosial KPK yang memposting tentang penanganan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial penanganan pandemik COVID-19 di Dinas Sosial (Dinsos) Pemkab KBB.
Benny berujar, KPK jangan memakai cara-cara biasa dalam menangani perkara Aa Umbara dan Andri Wibawa yang mengaku sakit hingga belum memenuhi panggilan penyidik.
“Pakai cara luar biasa. Saya yakin bisa, asal ada kemauan,” tandas Benny K Harman.
Kalo ndak datang lagi jika dipanggil langsung saja diciduk dan ditahan. KPK jangan pake cara2 biasa, pake cara luar biasa. Saya yakin bisa, asal ada kemauan.#RakyatMonitor https://t.co/HOQaOeQRX0
— Benny K Harman (@BennyHarmanID) April 5, 2021
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Bandung Barat periode 2018-2023 AA Umbara sebagai tersangka terkait dugaan korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
“Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Maret 2021 dengan menetapkan tersangka AUS (Aa Umbara Sutisna) Bupati Bandung Barat periode 2018-2023,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (1/4/2021).
Selain AA Umbara, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus yang sama yakni pihak swasta yang juga anak AA Umbara bernama Andri Wibawa dan pemilik PT JDG (Jagat Dir Gantara) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang) yakni M. Totoh Gunawan sebagai tersangka.
Diketahui, tersangka M Totoh Gunawan telah ditahan KPK, sedangkan Aa Umbara Sutisna dan Andri Wibawa berdalih sakit hingga belum memenuhi panggilan penyidik. (DRY)
Pemkot Bandung Siap Wujudkan 500 RW Jadi Kawasan KBS
MATAKOTA || Bandung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung manargetkan menghadirkan 500 …