Ilustrasi rupiah hasil pungli
Home All News Parah! Pungli di Pasar Induk Caringin Bandung Libatkan Oknum Polisi
All News - Hukum - 2021-08-17

Parah! Pungli di Pasar Induk Caringin Bandung Libatkan Oknum Polisi

MATAKOTA, Bandung – Parah! Sebanyak 13 orang, satu diantaranya oknum polisi, ditangkap Polrestabes Bandung terkait kasus pungutan liar (pungli) di Pasar Induk Caringin, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (16/8/2021).

Dibeberkan Wakapolrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki, setelah viral di media sosial terkait aksi pungli di Pasar Induk Caringin Bandung, jajarannya langsung turun ke lapangan dan berhasil mengamankan para pelaku.

Bahkan dia mengaku turun langsung ke Pasar Induk Caringin untuk memimpin operasi penangkapan tersebut pada Minggu (15/8/2021) malam.

“Kami melakukan pengembangan. Saya sebagai wakapolres, turun ke lokasi. Benar apa yang ada di medsos. Sopir truk bisa mengeluarkan uang Rp 700 ribu sampai Rp 800 ribu,” ucap dia, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (16/8/2021).

AKBP M Yoris Maulana berujar, polisi yang diduga melakukan pungli pun sudah diamankan. “Wakapolrestabes atas perintah kapolres (Kombes Pol Aswin Sipayung), langsung mengamankan Aiptu B, anggota polsek. (Aiptu B) mengakui meminta uang Rp 100 ribu. Ngakunya sekali itu saja (melakukan pungli). Sudah diamankan dan dimutasi ke propam untuk pemeriksaan,” ujar AKBP M Yoris Maulana.

“Mereka rata-rata bertugas di pos. Kami juga mengamankan uang tunai dari lima pos di sana. Saat ini, 12 orang masih diperiksa sebagai saksi,” tambah dia.

Diungkap AKBP M Yoris, praktik pungli di Pasar Induk Caringin sudah lama terjadi dan dialami oleh hampir semua sopir truk yang keluar masuk di pasar tersebut. Saat ini, penyidik masih melakukan penyelidikan uang yang diperoleh dari praktik pungli itu mengalir ke mana, sesuai aturan atau legal tidak.

“Kami masih belum tahu untuk apa. Ini (pungli) sudah lama. Kita akan koordinasi dengan Pemkot Bandung. Pasar ini milik swasta. Berdasarkan perwal, setiap angkutan dikenai tarif parkir Rp 20.000,” tutur AKBP M Yoris Maulana.

Namun dalam praktiknya, ujar Wakapolrestabes, pengelola Pasar Induk Caringin, membuat kebijakan sendiri. Truk besar pengangkut komoditas Rp500.000. Kebijakan ini diambil pihak swasta yang mengelola pasar itu.

Ditegaskan, pihaknya masih mendalami apakah pungutan itu juga dialami semua sopir truk lain yang membongkar muatan di Pasar Induk Caringin.

“Yang pasti petugas telah mengamankan catatan truk yang keluar masuk pasar induk. Kepada para sopir yang mengalami hal serupa (pungli di Pasar Induk Caringin Bandung) untuk segera melapor,” tandas Wakapolrestabes Bandung.

Diketahui, informasi soal dugaan pungli di Pasar Induk Caringin Bandung terbongkar setelah seorang sopir pemilik akun Angga Dinata mengunggah curhat di akun media sosial miliknya.

Dalam unggahannya, Angga Dinata mengaku jadi korban pungli sebesar Rp1 juta. Uang itu diminta oleh penjaga pos, sekuriti, preman dan oknum polisi. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Tangis Haru Warnai Peresmian Rumah Suhanah, Yang Kini Bisa di Huni Lagi Berkat BAZNAS Jabar

MATAKOTA,Bandung — Kesedihan yang dialami oleh Suhanah (73) bertransformasi menjadi …