Lebih Tinggi Dari Edhy Prabowo, KPK Tuntut Ajay Priatna 7 Tahun Penjara
MATAKOTA, Bandung – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wali Kota Cimahi non aktif Ajay M Priatna dengan pidana penjara selama 7 tahun. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis 12 Agustus 2021.
Ajay dianggap bersalah menerima suap berkaitan pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Cimahi.
“Menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan,” ucap JPU KPK Budi Nugraha, saat membacakan amar tuntutannya.
Jaksa menilai, Ajay terbukti menerima suap sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 12 B Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
“Kami berkesimpulan seluruh pasal yang didakwakan terpenuhi dan terbukti sah,” kata Budi.
JPU KPK juga mengungkapkan ada hal memberatkan dan meringankan dalam tuntutan tersebut. Untuk hal meringankan, Ajay belum pernah dihukum. Sementara hal yang memberatkan, Ajay dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi.
“Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar, diketahui dan dikehendaki terdakwa. Selama proses persidangan tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf untuk menghapus pertanggungjawaban diri,” kata dia.
Diketahui, Ajay didakwa menerima suap terkait dengan perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi. Selain Ajay, Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan juga didakwa dan sudah divonis.
“Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang menerima hadiah atau janji yaitu terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah total Rp 1.661.250.000,” ujarnya.
Jaksa menuturkan, uang Rp 1,6 tersebut diberikan kepada Ajay secara bertahap. Uang tersebut diberikan dari Hutama Yonathan selalu Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik RSU Kasih Bunda.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan agar terdakwa melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” tandas Budi.
Dia membeberkan, uang miliaran rupiah itu diberikan kepada Ajay dengan maksud agar proyek pengembangan RSU Kasih Bunda itu tidak dipersulit oleh Ajay yang kala itu menjabat sebagai Wali Kota Cimahi.
Tuntutan selama 7 tahun KPK terhadap Ajay M Priatna, lebih tinggi dari tuntutan kepada mantan Menteri KKP Edhy Prabowo. Diketahui, KPK menuntut Edhy selama 5 tahun penjara. (DRY)
Dosen dan Mahasiswa Universitas Sangga Buana YPKP Bandung Berhasil Mengembangkan ” SIM” PKK
MATAKOTA || Bandung — “Pembuatan Sistem Informasi Manajemen PKK RW se-Kelurahan Pasi…