Home All News Kuasa Hukum DS Bantah Jual Beli Proforma di Kasus RTH Kota Bandung
All News - Info Covid-19 - 2021-05-06

Kuasa Hukum DS Bantah Jual Beli Proforma di Kasus RTH Kota Bandung

MATAKOTA, Bandung – Penasihat hukum kasus korupsi RTH Kota Bandung, Gribaldi Jayadilaga SH menegaskan, tidak ada jual beli proforma (schijnhandeling) pada kasus yang menjerat kliennya, DS.

“Alhamdulilah hari ini, pada sidang pemeriksaan terdakwa khusus alat bukti, kami tim pengacara telah mampu membuktikan tidak ada jual beli proforma,” ucapnya, usai sidang di PN Tipikor Bandung, Kamis (6/5/2021).

Dia berujar, jual beli yang muncul sesuai fakta persidangan adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang menurut jaksa penuntut KPK tidak pernah dilampirkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

“Tapi faktanya kan itu tidak berdiri sendiri. Antara surat kuasa jual dan PPJB itu satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” ucapnya.

Selain itu, kata Baldi, tim pengacara juga berhasil mematahkan tudingan jaksa penuntut yang menyebut proses pengadaan lahan RTH tidak melalui musyawarah dan mufakat dalam menentukan harga.

“Dalam fakta persidangan juga sudah terungkap bahwa proses musyawarah itu ada, semua dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang ada,” tegas Baldi.

Dia pun mempertanyakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menyatakan terjadi selisih kerugian negara antara uang yang dibayarkan Pemkot Bandung kepada pemilik asli.

“Pertanyaan hukumnya sekarang kan pemilik aslinya sudah terbukti (Dadang Suganda). Jadi dimana selisih itu? Sehingga menurut kami, kerugian negara itu tidak terbukti,” kata Baldi.

Menurutnya, tim pengacara juga telah membuktikan bahwa tanah-tanah yang dibebaskan atau dilepaskan Pemkot Bandung, sebagian besar sudah beralih kepemilikannya. “Makanya, kerugian negaranya dimana? Ini jual beli, ini akan menjadi perhatian khusus bagi dunia hukum,” ujar dia.

Baldi bersikukuh tidak ada kerugian negara pada kasus yang menjerat DS. Pasalnya, tanah yang dijual oleh kliennya tersebut sudah dinikmati. Dengan kata lain, beralih kepemilikan menjadi milik Pemkot Bandung.

“Kalau pertanyaannya kenapa tidak seluruhnya, yah tanyakan sama jaksa penuntut kenapa itu (tanah) disita. Siapa sekarang yang dirugikan, negara dirugikan oleh siapa, yah oleh negara sendiri. Karena disita, yah tidak bisa dibalik nama” tegas Baldi.

Tim kuasa hukum berkeyakinan kliennya tidak dapat didakwa dengan pasal 2 atau 3 UU Tipikor. “Apalagi bicara TPPU, tadi kan sudah jelas figur atau profil DS selaku pengusaha. Beliau mempunyai harta berlimpah sebelum ada proyek RTH,” ujar Baldi.

Hal senada juga diungkapkan kuasa hukum lainnya, Anwar Djamaluddin SH MH. Kata dia, sidang hari ini membuktikan bahwa dakwaan jaksa penuntut KPK, telah terpatahkan oleh fakta yang tersaji di persidangan.

“Tuduhan terdakwa seorang makelar, terdakwa ini jual belinya tidak sah, itu bisa kita buktikan dengan sekitar 80 dokumen PPJB dari tahun 2011-2012. Kita buktikan PPJB itu ada, PPJB itu bukti kepemilikan,” ujarnya.

Diakui Anwar, saat sidang jaksa sempat mempermasalahkan dokumen tersebut. Jaksa menyatakan tidak memegang bukti PPJB.

“Kita bilang tadi bahwa bukti PPJB itu sudah kita serahkan ke Pemkot Bandung, kita tidak tahu apakah diserahkan (Pemkot Bandung) ke KPK atau tidak. Tapi pada prinsipnya, PPJB dan surat kuasa jual itu satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” ucap Anwar.

Dijelaskan, pihaknya pun telah mengantongi bukti berupa penjelasan langsung dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Bandung yang menyatakan bahwa tanah yang dibeli dari DS sudah beralih kepemilikannya.

“Pelepasan haknya sudah ada (sudah dibalik nama), poin kedua dalam proses, dan ketiga dalam tahap pengajuan (sertifikasi) atas nama Pemkot Bandung,” jelas Anwar.

Selain itu, pihaknya juga telah menyerahkan bukti jaminan utang piutang berupa dua bidang tanah atas nama istri Edi Siswadi (Gita Dirgantari) dan tiga bidang tanah atas nama Herry Nurhayat.

Kata Anwar, surat jaminan utang piutang itu untuk membantah tuduhan pemberian uang Rp 10 miliar kepada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Edi Siswadi dan Rp 2 miliar kepada mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Herry Nurhayat.

Dia berujar, saat Edi Siswadi dan Herry Nurhayat diperiksa sebagai saksi, clear diakui uang tersebut merupakan pinjaman mereka kepada Dadang Suganda. “Saat itu Edi Sis menyatakan (uang Rp 10 miliar) itu adalah utang yang akan dia bayar,” ucap Anwar.

Menurutnya, sesuai fakta persidangan tersebut, pihaknya selaku kuasa hukum melakukan langkah somasi terhadap Edi Siswadi dan Herry Nurhayat.

“Setelah itu Edi Sis dan Herry Nurhayat mengajak Pak Dadang untuk bertemu, ngajak berembuk, didampingi kami selaku kuasa hukum,” ujar Anwar.

Singkatnya, kata Anwar, dicapai kesepakatan bahwa Edi Sis dan Herry Nurhayat akan membayar utang mereka dengan memberikan jaminan. “Klo sebatas di atas kertas yah percuma, ini kan bukan uang kecil, harus ada jaminan,” ucapnya.

“Dua jaminan sertifikat Edi Siswadi dan tiga sertifikat Herry Nurhayat itu yang tadi kita jadikan alat bukti,” imbuh Anwar. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, Menjelaskan Terkait Pengelolaan Aset Pemkot Bandung, di Basa Basi Podcast Pokja PWI Kota Bandung

MATAKOTA || Bandung, — Menanggapi persoalan belum optimalnya pengelolaan aset oleh p…