Home All News KERAS! Gunakan Dana Untuk Piknik Guru, Komite Sekolah Bisa Dipidana
All News - Regional - 2021-12-09

KERAS! Gunakan Dana Untuk Piknik Guru, Komite Sekolah Bisa Dipidana

MATAKOTA, Bandung – Kabar tak sedap, berhembus dari rencana rotasi-mutasi para Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN/SMKN di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, yang rencananya akan digelar akhir tahun ini.

Pasalnya, beredar kabar tentang beberapa sekolah yang akan menggelar acara pisah sambut di luar batas kewajaran dengan anggaran mencapai ratusan juta rupiah.

Menurut Ketua Umum DPP LSM Tuntutan Aspirasi Rakyat (TUAR) Akhyad, pihaknya mengkritik keras agenda beberapa sekolah yang akan menggelar acara pisah sambut Kepsek di tempat objek wisata. “Anggarannya pun fantastis hingga ratusan juta,” ucapnya, Kamis 9 Desember 2021.

Akhyad bilang, agenda acara pisah sambut Kepsek di beberapa sekolah itu akan dilaksanakan di tempat objek wisata dengan modus rapat kerja (raker). Namun, Akhyad tidak menyebutkan sekolah mana saja yang akan mengelar acara tersebut.

“Dalih raker padahal piknik. Agenda raker dimaksud tidak tertuang dalami RKAS yang ditandatangani bersama antara Kepsek dan Komite Sekolah,” ujar dia.

Diungkap Akhyad, untuk menunjang kegiatan tersebut tentunya akan memakai dana dari masyarakat yang dikoordinir oleh Komite Sekolah.

Hal itu, kata Akhyad, tentu menciderai janji sekolah bahwa pemungutan sumbangan sukarela kepada orang tua atau wali murid adalah untuk pembangunan atau investasi sekolah.

Dia mengatakan, anggaran BOS tidak mungkin untuk digunakan untuk acara piknik bermodus raker, karena laporan pertanggungjawaban (LPJ) nya hanya bisa dialokasikan untuk makanan ringan atau snack.

“Sedangkan anggaran biayanya kegiatan tersebut cukup fantastis hingga ratusan juta, akhirnya hanya dana dari orang tua yang dianggap non budgeter yang mereka pikirkan,” tegasnya.

Dibeberkan Akhyad, dana masyarakat yang dikelola Komite Sekolah tidak boleh digunakan untuk biaya personalia, khususnya untuk guru PNS yang sudah mendapatkan gaji dan tunjangan dari pemerintah. Termasuk, untuk insentif kegiatan seperti ulangan umum atau ujian akhir sekolah.

“Apalagi jika dana masyarakat itu digunakan untuk piknik guru dan tata usaha sekolah,” kecam Akhyad.

Dia bilang, jika ada komite sekolah menggunakan dana masyarakat untuk membayar insentif PNS, itu sudah termasuk penyalahgunaan wewenang yang bisa dituntut secara pidana.

“Komite bisa dipidanakan oleh orang tua siswa,” ucap Akhyad. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Sebanyak 2.559 Titik di Kota Bandung Siap Melaksanakan Salat Idul Fitri 1445 H

MATAKOTA || Bandung — Sebanyak 2.559 titik di Kota Bandung bakal menggelar salat Idu…