BIADAB! Ini Tampang Herry Wiryawan, Guru Pesantren di Bandung Pemerkosa 14 Santriwati
MATAKOTA, Bandung – BIADAB! Kata tersebut pantas disematkan kepada sosok Herry Wiryawan, seorang guru ngaji di pesantren Kota Bandung ini.
Bagaimana tidak, guru ngaji bejat ini diduga telah memperkosa 14 santriwati di bawah umur hingga hamil.
Saat ini, Herry Wiryawan (36) sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Khusus Bandung.
Diinformasikan, kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati menggegerkan warga Kota Bandung. Pelakunya Herry Wiryawan, seorang ustaz atau guru pesantren yang berlokasi di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.
Di media berbagi pesan WhatsApp beredar dua foto terdakwa Herry Wiryawan yang saat ini telah mendekam di Rutan Kelas 1A Bandung atau Rutan Kebon Waru.
Foto pertama, memperlihatkan terdakwa tengah duduk dengan wajah mengarah ke kamera. Dalam foto tersebut, terdakwa mengenakan peci dan kemeja batik.
Di foto kedua, terdakwa HW mengenakan batik dan peci. Terdakwa terlihat tengah memegang surat keterangan domisili. Di kedua foto tertera tulisan, “Muka Pelaku” dan “Pelaku”.
Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Mudjoko membenarkan bahwa foto yang beredar di media sosial itu merupakan foto terdakwa.
“Benar pak, yang di gambar itu pelaku (Herry Wiryawan),” ucap Agus Mudjoko, Rabu (8/12/2021).
Agus mengatakan, terdakwa telah dijebloskan ke Rutan Kebon Waru, Kota Bandung. “Sekarang ditahan di Rutan Kebon waru Bandung,” ujarnya.
Ditanya apakah benar terdakwa merupakan Ketua Forum Pondok Pesantren di Bandung, Agus Mudjoko mengaku tidak tahu. Yang pasti, selain sebagai ustaz atau guru, terdakwa HW juga merupakan pimpinan pondok pesantren TM tempatnya mengajar.
“Kalau ketua forum di persidangan gak ada datanya pak. Yang pasti terdakwa sebagai guru dan pimpinan pondok pesantrennya pak,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, perbuatan cabul terdakwa Herry Wiryawan dilakukan terhadap belasan korban santriwati di beberapa tempat.
Berdasarkan berkas dakwaan, pemerkosaan tersebut terjadi di pesantren, apartemen, dan hotel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan, berdasarkan berkas dakwaan, terdakwa HW diketahui telah memperkosa 12 santriwati selama lima tahun, sejak 2016 sampai dengan 2021.
“Perbuatan biadab itu dilakukan terdakwa HW di beberapa tempat,” kata Kasipenkum Kejati Jabar dihubungi wartawan, Rabu (8/12/2021).
Terdakwa HW memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
“Beberapa korban telah hamil dan melahirkan delapan bayi. Kayanya ada yang hamil berulang tapi saya belum bisa memastikan,” ujar Dodi Gazali Emil.
Kasus pemerkosaan dilaporkan korban pada Juni 2021 lalu. Korban melaporkan perbuatan bejat ustaz HW karena terdakwa tak kunjung memenuhi janji menikahi secara sah. Padahal pelaku HW telah menyetubuhi korban berkali-kali.
Penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar kemudian melakukan penyelidikan dan penyidik. Ustaz HW kemudian ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Jabar.
Setelah berita acara pemeriksaan (BAP) selesai, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Kejaksaan menyatakan BAP lengkap atau P21.
Selanjutnya, Kejari Bandung menyusun dakwaan. Setelah itu berkas dakwaan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung. Setelah PN Bandung menetapkan jadwal persidangan, Kejari Bandung menunjuk tim jaksa penuntut umum (JPU).
Kasipenkum Kejati Jawa Barat menuturkan, kasus pencabulan dengan terdakwa Herry, dilimpahkan kepada PN Bandung pada 3 November 2021 dengan Surat Nomor: B-5069/M.2.10.3/Eku.2/11/2021.
Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg tanggal 3 November 2021 menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 11 November 2021.
“Persidangan dimulai pada 18 November 2021. Pada minggu ini persidangan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. Sebanyak 21 saksi sudah dimintai keterangan,” kata Kasipenkum Kejati Jabar kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).
Akibat perbuatannya, terdakwa HW didakwa melanggar pasal berlapis. Dakwaan primair, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.***
Meski Terus Diserang Tanpa Data, Pasangan BERTAJI Tanggapi Serangan Lawan dengan Jawaban Lugas dan Penuh Keyakinan
MATAKOTA || Palembang, — Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati OKU (OKU) nomor urut…