Anggota DPRD Jabar asal daerah pemilihan Kota Bandung Buki Wikagu
Home All News Kagak Pake Lama! DPRD Jabar Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Pungli di TPU Cikadut
All News - Hukum - 2021-07-11

Kagak Pake Lama! DPRD Jabar Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Pungli di TPU Cikadut

MATAKOTA, Bandung – Gerah korban COVID-19 ‘dipalak’ jutaan rupiah di TPU Cikadut Bandung, Anggota DPRD Jabar Buki Wikagu, angkat bicara. Dia mendesak Kapolda Jawa Barat Irjen Ahmad Dofiri dan Gubernur Ridwan Kamil, segera mengambil tindakan tegas.

Buki menyesalkan adanya pungutan liar (pungli) terhadap keluarga korban COVID-19 yang dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Cikadut, Kota Bandung.

“Para pelaku harus diproses hukum,” tandasnya, Sabtu (10/7/2021).

“Ini kejahatan pemerasan bahkan kejahatan kemanusiaan melanggar aturan Presiden,” imbuh dia.

Buki berujar, aksi pungli diduga masih terjadi saat proses pemakaman jenazah COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Kota Bandung.

Para keluarga korban meninggal dunia akibat COVID-19 yang dimakamkan di TPU Cikadut, kata dia, dimintai biaya pemakaman hingga Rp 4 juta oleh petugas TPU. Mirisnya, jika tidak membayar mereka diancam jenazah tidak jadi dimakamkan.

Buki menduga kejahatan dilakukan terorganisir dan sindikasi. Dia meminta Kapolda dan Gubernur Jabar yang juga selaku Kepala Satuan Tugas COVID-19 Jabar tidak menunggu lama untuk menangkap dan memproses secara hukum para pelaku.

“Kapolda Jabar dan Gubernur Jabar sebagai Kasatgas COVID-19 harus segera turun menyikapi ini, serta memproses secara hukum para pelakunya,” tegas Buki.

Dia mengungkap, berdasarkan informasi yang diterima, setidaknya ada tiga keluarga yang menjadi korban pungli biaya pemakaman, yakni Yunita Tambunan, Edriyos dan Evi.

“Keseluruhannya warga Bandung. Mungkin saja korbannya lebih dari tiga. Karenanya ini menjadi tugas dari kepolisian untuk mengungkap dan memberantasnya,” desak Buki.

Terpisah, Yunita Tambunan membenarkan dirinya dimintai sejumlah uang saat akan memakamkan jenazah ayahnya Binsar Tambunan yang meninggal karena COVID-19.

Dia berujar, pemalakan terjadi pada Selasa 6 Juli 2021 sekitar pukul 20.00 WIB. Sebelum pemakaman dilakukan, kata Yunita, dia didatangi petugas makam yang mengaku sebagai koordinator tim C TPU Cikadut dan memintanya untuk membayar biaya pemakaman Rp 4 juta.

“Dia bilang liang lahat sudah disiapkan. Saya bertanya, kenapa saya harus bayar pak?” ujar Yunita.

“Lalu dia jawab, ‘kalau non muslim’ tidak ditanggung Pemerintah’. Katanya gitu,” lanjut Yunita.

Mendengar penjelasan demikian Yunita bersama keluarga memohon keringanan biaya. Setelah melalui negosiasi akhirnya disepakati harus membayar sebesar Rp 2,8 juta.

“Kita sepakatilah membayar Rp 2,8 juta. Karena alasan tidak ada kuitansi, dia (petugas) menuliskan bukti pelunasan di atas kertas dengan rincian biaya gali makam Rp 1,5 juta, biaya pikul jenazah Rp 1 juta dan Salib Rp 300 ribu,” terangnya.

Tak hanya itu, setelah pemakaman selesai sekitar pukul 23.00 WIB, Yunita kembali dimintai uang dengan dalih untuk membeli vitamin para petugas gali makam.

Hal senada juga diungkapkan korban pungli lainnya, Edriyos. Dia menceritakan bahwa saat memakamkan kakek dan neneknya, dia dimintai biaya pemakaman sebesar Rp 3 juta.

“Saya juga bulan puasa kemarin kakek dan nenek saya dimakamkan di sana dimintain Rp 3 juta sama petugasnya,” beber Edriyos.

Diketahui, TPU Cikadut merupakan tempat pemakaman khusus yang disiapkan Pemerintah Kota Bandung bagi pasien yang meninggal akibat COVID-19. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Polisi Dalami Kasus Cashback Dana BUMN

MATAKOTA || Jakarta, —  Ditunda hingga minggu depan, pemeriksaan bekas Ketua Umum PW…