Home Hukum Jaksa Tuntut 2 Tahun 6 Bulan Pemalsu Surat Tanah Milik Pemkot Bandung
Hukum - 2021-03-24

Jaksa Tuntut 2 Tahun 6 Bulan Pemalsu Surat Tanah Milik Pemkot Bandung

MATAKOTA, Bandung – Jaksa Kejari Bandung Theo Panungkal Tua membacakan tuntutan pidana untuk dua terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat-surat terkait tanah milik Pemkot Bandung seluas 130 ribu meter persegi di Kiaracondong, Lukmanul Hakim dan Ari MS Hidayat Faber.

Diketahui, keduanya telah diadili di Pengadilan Negeri Bandung sejak Agustus 2020. Saat ini, agenda sidang sudah memasuki tuntutan dari jaksa penuntut umum.

“Untuk terdakwa Lukmanul Hakim dituntut pidana penjara dua tahun. Ari MS Hidayat dituntut dua tahun 6 bulan pidana penjara,” ujar jaksa, Rabu (23/03/2021).

Menurut dakwaan jaksa, terdakwa bekerja sama dengan Ari MS Hidayat Faber. Terdakwa dalam berkas perkara dan penuntutan terpisah, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang.

Jaksa mendakwa keduanya telah melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur di Pasal 264 ayat 1 KUH Pidana Juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.

Dalam surat dakwaan terungkap, terdakwa Ary Hidayat mengaku sebagai ahli waris, sedangkan terdakwa Lukmanul Hakim bertindak sebagai kuasa ahli waris.

Kakek berusia 71 tahun itu ditunjuk Ary untuk mengurus surat kepemilikan tanah oleh terdakwa Ary Hidayat selaku ahli waris keturunan Gerald Tugo Faber.

Kedua terdakwa rupanya berasal dari luar Bandung. Ary Hidayat adalah warga Cianjur, Loekmanul Hakim warga Tangerang Selatan.

Keduanya sempat ditahan namun akhirnya dikeluarkan karena penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum terdakwa.

Majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

Pada persidangan 14 November 2020, ada saksi kunci yang memastikan soal kepemilikan tanah itu, yakni Didin Syarifudin dari BPN Kota Bandung.

Saat itu dia menjelaskan, sejak 1918 tanah yang menjadi objek sengketa itu telah dikuasi oleh Gemeente Bandung atau Pemerintahan Bandung yang kini disebut Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

“Dibuktikan dengan surat kepemilikan eigendom verponding,” ucap Didin di persidangan.

Kemudian pada tahun 1992 Pemkot Bandung mengajukan surat sertfikat kekemilikan tanah kepada Kantor BPN Kota Bandung.

“‎Dengan sertifikat hak pengelolaan nomor 5 dan nomor 6 Kebon Waru atas nama Pemda Tingkat II Bandung,” ucapnya. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan Hadiri Jambore Kader PKK Kabupaten Bandung

MATAKOTA || SOREANG – Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan hadir dalam kegiatan jambo…