Home All News Jadi Tim Ahli Wantimpres, Henry Indraguna Siap Mendukung Kajian Analisis Bidang Hukum dan Perundang-Undangan
All News - Nasional - 2022-05-01

Jadi Tim Ahli Wantimpres, Henry Indraguna Siap Mendukung Kajian Analisis Bidang Hukum dan Perundang-Undangan

MATAKOTA, Bandung – Henry Indraguna menyatakan dirinya siap mengemban amanat sebagai Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpes).

Berbekal pengalamannya sebagai salah satu pengacara kondang dan prestasi, Henry mengaku siap mengabdi bagi bangsa negara melalui jalur Wantimpes.

Henry menegaskan siap memberikan dukungan kajian dan analisis terkait isu aktual di bidang hukum dan perundang-undangan.

“Saya menerima amanat ini dan akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” kata Henry Indraguna, Minggu (1/5/2022) dalam keterangan tertulisnya.

Henry Indraguna diangkat sebagai Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpes) melalui Keputusan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Nomor I Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Ahli Ketua, Anggota dan Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, Wiranto.

“Saya secara pribadi merespons amanah tersebut dan harus dijalankan secara profesional serta bertanggung jawab. Poin pentingnya, sebagai Anggota Tim Ahli Bidang Hukum dan Perundang-Undangan, saya akan melaksanakan tugas dengan baik,” ujar Henry.

Henry Indraguna berkomitmen memperkuat dan memperjuangkan dengan sebaik-baiknya Bidang Hukum dan Perundang-Undangan di Dewan Pertimbangan Presiden.

“Saya bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai bidang saya kepada Dewan pertimbagan Presiden sesuai UUD 1945 Pasal 16,” ujar Henry Indraguna yang juga menduduki posisi sebagai Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.

Dalam perjalanan karirnya sebagai pengacara kondang, Henry Indraguna, berjasa dalam menulis buku Memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi (Kaidah-Kaidah Hukum dan Doktrin-Doktrin) dianggap mampu membantu kinerja Wantimpres dalam membantu memberikan masukan kepada Presiden secara cepat dan tepat.

Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah lembaga pemerintah nonstruktural yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Landasan konstitusional Wantimpres adalah Pasal 16 UUD 1945, yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut Wajib dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden. Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun.

Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya. Selain itu, kepada Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara. (EDI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan Hadiri Jambore Kader PKK Kabupaten Bandung

MATAKOTA || SOREANG – Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan hadir dalam kegiatan jambo…