Gelapkan Dana BOS Madrasah Ibtidaiyah, Kejari Bogor Tahan Dua Pengurus KKMI
MATAKOTA, Bogor – Dua orang pengurus Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Kota Bogor, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Jumat (25/2/22) petang kemarin. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan tindak pidana korupsi dana BOS Madrasah Ibtidaiyah Kota Bogor.
Tersangka yang ditetapkan, yakni Dede Syamsul Anwar (DSA) yang merupakan Ketua KKMI, bersama Bendahara Ahmad Matin (AM). Keduanya diduga menggelapkan uang siswa untuk penggandaan soal ujian di 60 sekolah tingkat MI se-Kota Bogor. Jumlah pungutan yang mereka kumpulkan mencapai Rp 1,12 miliar.
Saat kedua tersangka digiring petugas kejaksaan menuju mobil tahanan, keluarga tersangka sempat histeris. Lalu oleh anggota keluarga lainnya dibawa ke ruangan untuk ditenangkan. Selain ditetapkan tersangka, keduanya langsung ditahan oleh Kejari Kota Bogor.
Kajari Kota Bogor Sekti Anggraeni mengatakan, keduanya menggelapkan uang dana BOS MI untuk tahun anggaran 2017-2018. Modusnya, uang yang ditarik dari 60 MI se-Kota Bogor tidak disetorkan ke KKMI Jawa Barat.
Padahal, besaran biaya pungutan telah disepakati KKMI Jawa Barat Rp 6.500. Namun, KKMI Kota Bogor menarik setiap sekolah dengan jumlah yang bervariatif yakni berkisar Rp 16 ribu hingga Rp 58 ribu per siswa.
Sekti menjelaskan, KKMI Kota Bogor seharusnya menyetorkan kepada KKMI Provinsi Jawa Barat dengan jumlah yang telah ditentukan. Namun, mereka tidak melakukan seperti yang telah disepakati.
“Dana yang dikumpulkan itu digunakan untuk kegiatan yang tidak diperbolehkan dibiayai dana BOS. Seperti raker, gebyar madrasah dan lainnya,” katanya.
Kedua tersangka diduga melanggar Undang-Undang Tipikor pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU no.31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana diatas 5 tahun.
“Ada 80-an saksi yang diperiksa. Untuk kemungkinan tersangka lain masih kita dalami. Yang jelas kerugian sementara mencapai Rp1,1 miliar,” tukas Kasi Pidsus Kejari Kota Bogor, Rade Nainggolan. *****
Peringatan HPN 2025 Riau Siapkan 15 Agenda Kegiatan
MATAKOTA || Pekanbaru, — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau terus mema…